Sidang Praperadilan Rizieq Syihab Dilanjutkan Besok
Sebelum mengakhiri sidang, kuasa hukum Polda Metro Jaya meminta kepada hakim untuk menolak seluruh permohonan Rizieq. Serta membebani biaya perkara kepada Rizieq.
Hakim tunggal, Akhmad Sahyuti menyampaikan jika sidang lanjutan praperadilan atas penetapan tersangka Habib Rizieq akan dilanjutkan sekitar pukul 13.00 Wib pada Rabu (6/1) besok.
"Maka selanjutnya kita akan memasuki acara pembuktian untuk itu sidang hari ini cukup sekian dan besok akan kita mulai untuk pembuktian surat dari kedua belah pihak," kata Hakim Akhmad Sahyuti sebelum menutup sidang pada Selasa (5/1).
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Siapa yang ikut tampil di panggung bersama Rizky Febian? Namun, kejutan muncul saat Mahalini, istri Rizky Febian, tampil dari belakang panggung.
-
Siapa Rizky Irmansyah? Rizky Irmansyah, sekretaris pribadi atau ajudan Prabowo, menjadi sorotan karena memiliki postur tubuhnya yang tinggi tegap serta kehadirannya yang sering mendampingi kegiatan Prabowo selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
-
Kapan Mahalini Raharja dan Rizky Febian bertunangan? Tidak main-main, pada 7 Mei 2023 lalu keduanya mantap melanjutkan hubungan yang lebih serius dengan menggelar acara lamaran yang dihadiri dua keluarga dan kerabat dekat.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
Diketahui bahwa sidang hari ini beragendakan jawaban dari kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon menjawab penggunaan pasal 160 KUHP terhadap Habib Rizieq Syihab. Lantaran, pernyataan Rizieq yang mengajak masyarakat untuk hadir dalam acara akad nikah putrinya dan Maulid Nabi di Petamburan pada 14 November 2020 yang tayang di chanel Youtube Front TV.
Atas hal tersebut, penyidik menganggap jika Rizieq turut menghasut orang untuk melanggar peraturan terkait kekarantinaan kesehatan karena di Jakarta masih diterapkan PSBB.
"Pengabaian suatu persoalan melalui hasutan atau ajakan undangan terkait massa yang berkerumun pada tanpa mematuhi protokol kesehatan. Unsur menghasut terpenuhi," kata kuasa hukum Polda Metro Jaya.
Sebelum mengakhiri sidang, kuasa hukum Polda Metro Jaya meminta kepada hakim untuk menolak seluruh permohonan Rizieq. Serta membebani biaya perkara kepada Rizieq.
Kuasa Hukum Bersikeras Rizieq Tak Langgar Pidana
Kuasa Hukum Alamsyah Hanafiah menilai adanya kerumunan pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Habib Rizieq bukan sebagai tindakan pidana.
Karena, pelanggaran yang disangkakan terhadap Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Mentri yang menerangkan soal aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kerumunan itu melanggar Perda melanggar peraturan Menteri bukan tindak pidana. Karena tindak pidana dengan pelanggaran peraturan daerah berbeda," kata Alamsyah usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Terlebih, lanjut dia, Rizieq telah dikenakan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dengan membayar Rp50 juta kepada pihak Pemprov DKI. Maka tindakan pidana yang disangkakan kepada Rizieq tidaklah tepat.
"Karena kalau pelanggaran sanksinya perda sudah dibayar 50 juta. Mangkanya saksi berkerumun itu sudah di denda pemprov DKI," jelasnya.
"Jadi undangan dalam konteks pernikahan dan maulid nabi bukan termasuk tindak pidana," tambahnya.
Polri Nilai Tak Tepat Rizieq Pertanyakan Bukti Penghasutan di Praperadilan
Sebelumnya, dalam sidang praperadilan kasus Petamburan, kubu Rizieq Syihab mempertanyakan bukti penghasutan dalam Pasal 160 KUHP yang dijerat oleh penyidik Polri.
Menanggapi hal itu, Tim Kuasa Hukum Polda Metro Jaya menilai pembuktian bukan ranah dari sidang praperadilan. Sebab, sidang praperadilan hanya dilakukan untuk pembuktian administrasi. Sedangkan, materi pokok perkara hingga saat ini masih dalam proses penyidikan.
"Karena materi pokok perkara bukanlah jangkauan lembaga praperadilan," kata tim Kuasa Hukum Polda Metro Jaya saat bacakan jawaban selaku termohon.
Pernyataan itu, kata salah satu tim kuasa hukum, dijelaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Aturan itu menyebut praperadilan dilakukan untuk menguji penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, ganti kerugian, dan biaya administrasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan dalam tingkat penyidikan atau penuntutan.
Oleh sebab itulah, Polisi menyebut tetap bisa menetapkan Rizieq sebagai tersangka jika kalah dalam praperadilan. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
"Peninjauan praperadilan tentang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak mengaburkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru yang sah yang berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara," ujar Kuasa Hukum Polda Metro itu.
Baca juga:
Kuasa Hukum Polisi Sebut Rizieq Sempat Tolak Tanda Tangan Surat Penangkapan & BAP
Pembelaan Kubu Rizieq Sebut Cuma Undang 17 Orang di Acara Nikahan tapi Siapkan Tenda
Polri Nilai Tak Tepat Rizieq Pertanyakan Bukti Penghasutan di Sidang Praperadilan
Ini Kata Polri Soal Pasal Penghasutan Dikenakan Terhadap Rizieq Syihab
PPATK Mengaku Tak Ketahui Pembekuan Rekening Milik FPI