Sidang Red Notice Ditunda karena Saksi Ahli dari Brigjen Prasetijo Berhalangan Hadir
Sidang yang seharusnya di agenda Senin (25/1), untuk mendengarkan keterangan ahli a de charge atau saksi yang dihadirkan dari pihak terdakwa, akan tetap saksi tersebut berhalangan hadir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan untuk menunda sidang agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo dalam perkara penghapusan red notice atas terdakwa Djoko Tjandra.
Sidang yang seharusnya di agenda Senin (25/1), untuk mendengarkan keterangan ahli a de charge atau saksi yang dihadirkan dari pihak terdakwa, akan tetap saksi tersebut berhalangan hadir. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menyampaikan bila pihaknya belum mempersiapkan bukti-bukti untuk pemeriksaan terhadap terdakwa Prasetijo.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Siapa yang berperan dalam proses jamasan Dewi Sri dan Joko Sedono? Dikutip dari laman resmi kebudayaan.kemdikbud.go.id, jamasan ini dilakukan oleh sesepuh wanita yang telah diberi mandat oleh kasepuhan.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Djohan Sjahroezah ditangkap dan dipenjara karena tulisannya? Kemudian ia juga pernah menulis sebuah artikel berisi kecaman keras terkait kerja sama dengan pihak Kolonial Belanda. Alhasil, ia ditangkap lalu dipenjara selama 1,5 tahun di Bandung.
"Karena jadwal sidang yang diagendakan hari ini adalah ahli a de charge, maka kami belum mempersiapkan bukti - bukti untuk terdakwa, jadi kami mohon waktu satu minggu," kata jaksa saat persidangan.
Oleh karena itu, Hakim Ketua, Muhammad Damis memutuskan sidang hari ini untuk pemeriksaan saksi ahli ditunda dan akan digelar kembali pada Senin, 1 Februari 2021 pekan depan.
"Dengan demikian sidang ada hari ini cukup, diundur dan ditetapkan untuk disidangkan kembali pada hari Senin, tanggal 1 Februari 2021 pukul 14.00 WIB dengan acara pemeriksaan terdakwa," kata Hakim Ketua Muhammad Damis.
Diketahui bahwa mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa menerima suap senilai 150 ribu dolar AS atau setara Rp2,2 miliar dari terpidana korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra agar menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Atas hal tersebut dalam perkara red notice, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Tommy Sumardi Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Berat Dibandingkan Tuntutan Jaksa
Tommy Sumardi Jalani Sidang Vonis Perkara Red Notice Hari ini
Kapolri Hormati Vonis 3 Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra
Brigjen Prasetijo Utomo Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Usai Divonis 3 Tahun Penjara
Sudah Divonis, Status Brigjen Prasetijo di Polri Ditentukan Setelah Putusan Inkracht
Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Surat Jalan Palsu