Sidang reklamasi pantai Makassar digelar di gerbang lokasi proyek
Reklamasi pantai pesisir barat Makassar dimulai dari kawasan Pantai Losari hingga pesisir Barombong merusak ekosistem.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar meninjau lokasi sengketa Tata Usaha Negara (TUN), yang menjadi objek reklamasi pantai pesisir barat seluas 157,23 hektare. Majelis Hakim yang diketuai Tedi Romyadi menggelar sidang Peninjauan Setempat (PS) di atas lokasi reklamasi, yang menjadi tempat pelaksanaan mega proyek Centre Point of Indonesia (CPI) yang dijalankan PT Yasmin. Sidang berlangsung dua jam, dimulai sejak pukul 08.00 Wita.
Hadir juga para tim kuasa hukum Walhi Sulsel selaku penggugat dan Pemprov Sulsel selaku tergugat diwakili koordinator mega proyek CPI, Suprapto Budi Santoso dan kepala dinas Tata Ruang dan Pemukiman Sulsel, Andi Bakti Haruni.
Sidang PS ini dibuka di depan gerbang proyek, di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar dan kedua belah pihak masing-masing menunjukkan bukti-bukti dan penjelasan. Zulkifli Hasanuddin, koordinator kuasa Hukum Walhi Sulsel memperlihatkan ke majelis hakim dokumen berupa gambar-gambar yang menunjukkan perubahan drastis kondisi area yang masih masuk kawasan Pantai Losari itu.
Mulai dari gambar masih utuhnya tanah tumbuh yang dihuni puluhan keluarga nelayan, lengkap dengan hutan bakau, empang dan kebun warga hingga mulai dilakukan reklamasi berupa penimbunan area sekitar tanah tumbuh.
Majelis hakim berikut penggugat dan tergugat juga berkeliling dengan menggunakan perahu, dimulai dari anjungan Pantai Losari untuk melihat batas-batas reklamasi di atas laut yang nyaris mendekati permukiman warga nelayan di Pulau Lae-lae.
"Iya kita naik perahu ini keliling untuk melihat sampai di mana batas rencana reklamasi secara keseluruhan. Tadi saya lihat ada bendera merah sebagai batas terluar reklamasi yang dijalankan PT Yasmin, selaku tergugat intervensi di kasus ini," jelas Tedi Romyadi.
Menurut Tedi, sidang PS ini menjadi pengetahuan bagi majelis hakim juga tergugat dan penggugat untuk mengikuti sidang-sidang berikutnya, setelah bersama mendatangi lokasi kira-kira bukti atau dokumen-dokumen apa lagi yang akan diserahkan dan saksi-saksi apa yang akan ditampilkan.
"Jangan sampai di sidang berikutnya, penggugat dan tergugat menyerahkan bukti atau dokumen dan saksi-saksi yang tidak ada korelasi karena itu pasti kami akan tolak," tandasnya.
Diketahui, reklamasi pantai pesisir barat Makassar mulai dari kawasan Pantai Losari hingga pesisir Barombong ini digugat oleh Walhi Sulsel terkait perizinan.
Pemprov Sulsel menerbitkan SK izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi padahal menurut Walhi Sulsel, SK itu dikeluarkan gubernur tahun 2015 tanpa dasar rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Di sisi lain, pergerakan pembangunan di atas lokasi reklamasi mulai berlangsung sejak tahun 2009 lalu.
Selain itu, materi gugatan Walhi Sulsel juga terkait kerusakan lingkungan. Akibat proses reklamasi itu ekosistem biota laut rusak. Kondisinya tidak memungkinkan lagi untuk ikan, kerang dan kepiting yang selama ini memiliki menjadi mata pencaharian nelayan.