Sidang TPPU Nazarudin, JPU hadirkan 20 saksi
Total nilai TPPU Nazaruddin sebesar Rp 83,6 miliar.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin kembali menjalani sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian Uang (TPPU) APBN 2010 di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta. Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi.
Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk mengungkap kerugian negara yang diraup oleh Nazarudin sebanyak 21 orang.
Pantauan merdeka.com di ruang sidang, Rabu (16/3,) saksi yang hadir di ruang sidang hanya 20 orang. Saksi tersebut diketahui menjual aset berupa tanah dan bangunan kepada Nazarudin, serta beberapa pejabat pembuat akta tanah.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Siapa saja yang terlibat dalam pemberian 'uang perahu'? Ada yang mendanai, membandari, dan mencurangi mahar politik, jika terpilih dia akan menguntungkan dirinya sendiri sehingga berpikir dapat balik modal", kata Arif dilansir dari akun instagram @ngomonginuang, ditulis Sabtu (4/11).
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Siapa yang mengunjungi Indah Permatasari di Jakarta? Mertua Indah Permatasari beberapa waktu lalu datang ke Jakarta mengunjungi anak, menantu dan cucu mereka.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
Sidang TPPU Nazaruddin ©2016 Merdeka.com
Mereka adalah Ryo, Sulimarwati, Izan Said, M.Tega Yulius, Gusti Yudi, Reda Nasution, Eko Purwanto, Aswin M, M. Darmawan Bintang, Chandra, Lilia, Yuliawati, Sugianto, Sungkana, Matius, Aut Mubarak, Herlina Pakpakhan, Sartono, dan Irwan
Dalam dakwaan diketahui, Nazaruddin mengalirkan uang hasil korupsinya dengan cara membeli saham perusahaan, transportasi, serta tanah, dan bangunan. Nazar membeli aset tersebut dengan mengatasnamakan dirinya atau sang istri, Neneng Sri Wahyuni. Disebutkan, total nilai TPPU Nazaruddin sebesar Rp 83,6 miliar.
Baca juga:
Yulianis akui diperintah Nazar terima fee PT Nindya Karya & PT DGI
Fee proyek Nazaruddin mengalir ke DPR dan Freddy Numberi
Diperiksa KPK 8 jam, Nazar akui ada aliran uang ke Fahri & Muhaimin
Saksi sebut Nazarudin terima fee dari perusahaan pemenang tender
Wakil Ketua BPK Achsanul Qosasi disebut terima saham Mandiri
6 Orang bersaksi di sidang lanjutan TPPU terdakwa Nazaruddin
Nama Achsanul disebut Nazaruddin, KPK tunggu putusan hakim