Sikap Jokowi soal UU MD3, Seskab bilang 'masa nunggu sehari enggak sabar'
Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menentukan sikap atas Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menentukan sikap atas Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3. Padahal, besok Rabu (14/3), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) akan mengeluarkan nomor undang-undang tersebut.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, enggan berbicara banyak soal sikap Jokowi terhadap UU MD3. Dia hanya menegaskan, Kepala Negara mendengar aspirasi publik.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang ditekankan oleh Jokowi tentang UU Perampasan Aset? Jokowi menekankan pentingnya adanya undang-undang perampasan aset. Hal ini untuk memaksimalkan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara. Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4). "Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ucap Jokowi.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Apa yang dilakukan Jokowi di Sumatera Utara? Presiden Joko Widodo atau Jokowi melanjutkan kegiatan kunjungan kerja di Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Jumat (15/4), dengan bertolak menuju Kabupaten Padang Lawas. Jokowi diagendakan meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sibuhuan hingga menyerahkan bantuan pangan untuk masyarakat.
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
"Ya masa nunggu satu hari saja enggak sabar. Yang jelas bahwa tentunya Presiden mendengar aspirasi dari publik, dari masyarakat," ujarnya, Selasa (13/3).
Pramono menambahkan, publik menunggu saja nomor UU MD3 yang akan dikeluarkan Kemenkum HAM. Bagi pihak yang menolak adanya UU tersebut maka bisa melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau masih ada yang keberatan kan orang bisa melakukan gugatan judicial review di MK. Dan negara ini adalah negara demokratis, terbuka dan mempersilakan siapa saja," katanya.
Perlu diketahui, pengesahan UU MD3 dalam sidang paripurna DPR pada 12 Februari lalu menuai kontroversi. Ada sejumlah pasal dalam UU tersebut yang dianggap bermasalah. Di antaranya soal imunitas DPR, dan pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga dengan meminta bantuan pihak kepolisian.
Presiden sendiri pada beberapa pekan lalu menolak untuk menandatangani UU MD3. Jokowi sangat kaget melihat adanya sejumlah pasal baru dalam UU MD3.
(mdk/did)