Simpan 0,14 gram sabu, polisi divonis 7 tahun penjara
Putusan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya memvonis tujuh tahun penjara terhadap seorang polisi dari Polda Jawa Timur. Terdakwa terbukti secara sengaja menyimpan dan memiliki narkoba sabu seberat 0,14 gram.
Dalam amar putusan, hakim pimpinan sidang Efran Basuning menjelaskan bahwa terdakwa Briptu Rudolf David Borang melanggar pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Memutuskan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 800 ribu, subsider dua bulan penjara," terang Efran Basuning, Selasa (31/5).
Putusan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Jaksa menuntut sembilan tahun, denda Rp 800 ribu, subsider 4 bulan penjara.
Pertimbangan memperingan karena terdakwa selama persidangan kooperatif, bersikap sopan. Meski begitu, ada hal memberatkan terdakwa. Sebagai seorang polisi harusnya ikut terlibat memberantas dan memerangi narkoba.
"Guna mempertanggung jawabkan, atas perbuatannya terdakwa tetap harus menjalani hukuman. Meski sebagai seorang penegak hukum," tandas dia.
Kasus tersebut berawal dari seorang bernama Siti menjenguk tahanan di Polda Jatim dan ditangkap petugas jaga lantaran kedapatan menyimpan narkoba. Saat diinterogasi, Siti mengaku sabu-sabu itu atas suruhan Briptu Rudolf David.
Setelah itu, pada 9 November 2015, petugas Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim, melakukan penggeledahan di kamar Briptu Rudolf dan menemukan 1 poket sabu seberat 0,14 gram yang tersimpan dalam bungkus rokok.