Simpan narkoba, polisi penjaga tahanan terancam ditahan seumur hidup
Pria berusia 26 tahun ini menyimpan narkoba jenis sabu, yang beratnya sekitar 3,499 gram.
Seorang anggota Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim, Briptu Rangga Fahrel Radika, terancam hukuman seumur hidup. Sebab, pria berusia 26 tahun ini menyimpan narkoba jenis sabu, yang beratnya sekitar 3,499 gram.
Sehingga, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Djamin Susanto, yang membacakan surat dakwaan untuk Briptu Rangga Fahrel Radika dalam sidang perdana dijerat pasal 114 dan pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemufakatan jahat atau peredaran narkoba, yang dengan sengaja menyimpan narkoba.
"Maka terdakwa bisa terancam hukuman seumur hidup," kata Djamin Susanto, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/4).
Dia menjelaskan, narkoba tersebut ditemukan dalam bentuk tiga paket sabu yang disimpan dalam kaleng makan burung, diletakkan di atas rak sepatu di tempat kostnya Jalan Mayangkara, Kecamatan Gayungan, Surabaya.
Namun hal itu dibantah oleh terdakwa Briptu Rangga Fahrel Radika. "Barang itu bukan punya saya. Kenapa kok bisa ada di dalam kamar kos saya," bantahnya di depan Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan Anne Rusiana.
Sementara, kasus tersebut berawal dari Polda Jatim pada 10 November 2015, menggelar tes urine secara serentak untuk semua anggota yang ada di Mapolda Jatim. Ternyata, dari tes urine, satu orang dinyatakam positif, yakni Briptu Rangga Fahrel Radika.
Setelah itu anggota Bidang Propam Polda Jatim langsung melakukan penggerebekan tempat kostnya yang di Jalan Mayangkara, Gayungan, Surabaya. Petugas menemukan menemukan tiga poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 3,499 gram yang disimpan di dalam kaleng makanan burung, dan sebuah timbangan elektrik.