Sindikat peredaran obat berbahaya dibongkar, 42 juta butir disita
Namun polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Bareskrim Mabes Polri bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar sindikat perdagangan obat ilegal atau terlarang. Dari hasil penggerebekan polisi menemukan lima gudang besar produksi obat-obatan terlarang.
"Bareskrim ungkap dengan balai BPOM sejak delapan bulan lalu di seluruh Indonesia terutama Kalimantan lalu dikembangkan sehingga dapat langsung besar 42 juta butir obat dan lima gudang besar, kalau uang belum tahu uangnya berapa," kata Wakabareskrim Polri Irjen Antam Novambar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/9).
Diterangkan Antam, 42 juta butir obat itu terdiri dari sejumlah obat terlarang. Antara lain, Heximer, Somadryl, Carnophen, Tramadol, Thorexiphenydyl, dan obat tradisional ilegal.
"Efeknya bisa halusinasi tinggi dan sehingga bisa bertindak pidana," ujar dia.
Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan, jika aktifitas produksi ilegal tersebut sudah masuk dalam pantauan. Kemudian, pada Jumat (2/9) lalu, bersama tim gabungan berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa obat dengan total 42 juta butir.
"Itu temuan PBAT ilegal, kalau digunakan itu berikan efek halusinasi dan kriminal," ucap Penny.
"Konsumsinya remaja, dewasa bahkan anak-anak. Obat pereda sakit dan penenang seperti tramadol. Selanjutnya kami BAP saksi dan itu akan ditelusuri kembali dan tindak lanjut akan diteruskan dan kembangkan di Nusantara kemudian dengan kerja sama Bareskrim kita tingkatkan sampai titik siapa aktor intelektualnya," timpalnya.
Kendati begitu, polisi belum menetapkan satu orang tersangka pun dalam kasus ini. Hanya saja, pelaku akan dijerat Undang-undang (UU) tahun 2006 tentang kesehatan dengan denda Rp 1 miliar.