Sinergitas KPK, Kejaksaan dan Polri Kunci Utama Pemberantasan Korupsi
Sinergi itu bisa dalam hal intelijen, Penyelidikan, Penyidikan dan penindakan. Diperlukan sinergi dan soliditas yang kuat untuk tercapainya Indonesia yang bebas dari korupsi.
Perubahan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dinilai perlu diikuti dalam perubahan Undang-undangnya. Perubahan itu harus dalam semangat perbaikan dan penguatan KPK seperti bidang pencegahan, penyidikan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pengamat Intelijen, Pertahanan dan Keamanan Ngasiman Djoyonegoro mengatakan, jangan beranggapan bahwa dewan pengawas akan menghambat langkah dan kerja KPK. Semangat dan komitmen pemerintahan sekarang dalam pemberantasan korupsi jangan diragukan.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
Menurut dia, fungsi pengawasan penting dalam lembaga negara berdemokrasi di mana pun berada. "Perubahan itu sebuah keniscayaan, selama itu untuk perbaikan kenapa harus anti dengan perubahan. Tantangan bangsa ke depan semakin komplek. Termasuk dalam hal pemberantasan korupsi," kata pria yang akrab disapa Simon, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/9).
Simon juga menambahkan, semangat sinergitas antara lembaga negara, antar lembaga penegak hukum dan antar unsur masyarakat harus menjadi spirit kita bersama untuk menuju Indonesia yang lebih maju dan tangguh.
Menurutnya, selain KPK ada Kejaksaan dan Kepolisian yang mempunyai fungsi pencegahan, penindakan dan pemberantasan korupsi juga. Sinergi itu bisa dalam hal intelijen, Penyelidikan, Penyidikan dan penindakan. Diperlukan sinergi dan soliditas yang kuat untuk tercapainya Indonesia yang bebas dari korupsi.
"Sinergi dan persatuan menjadi kunci utama hari ini. Dengan sinergi kemampuan dan kekuatan sebuah lembaga akan semakin kuat dan saling menguatkan," tandas Ngasiman Djoyonegoro.
Seperti diketahui, rapat paripurna DPR telah menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Sejumlah pasal dalam UU KPK bakal direvisi, seperti fungsi dewan pengawas dan kewenangan penyidikan.
Pasal 37A draf RUU membahas posisi dan fungsi dewan pengawas. Dewan pengawas terdiri dari lima orang yang memiliki sejumlah kewenangan terkait tugas KPK.
Poin revisi selanjutnya terkait wewenang penyadapan. Pasal 12 b ayat 1 draf RUU KPK menyebut penyadapan dilaksanakan atas izin tertulis dari dewan pengawas. Pada ayat 2 disebutkan pimpinan KPK harus mengajukan izin tertulis untuk menyadap.
Baca juga:
Taufiequrachman Ruki Bantah Usulkan Revisi UU KPK: Surat Ditandatangani 5 Pimpinan
Bahas Revisi UU KPK, Komisi III DPR Tunggu Surat Presiden
ICW Sebut Tidak Ada Alasan Jokowi Kirim Surat ke DPR Bahas RUU KPK
DPR Merasa Disudutkan Soal Revisi UU KPK
Samad Sebut Pimpinan KPK Usul Revisi UU adalah Plt Taufiqurrahman Ruki
Anggota Komisi III soal Revisi UU: Jangan Sampai KPK Tidak Bisa Dikontrol
DPR Sebut Aturan Dewan Pengawas dan SP3 Diusulkan Era Taufiequrachman Ruki