Siswa SMA di Solo terpaksa jual sabu untuk bayar sekolah
RS ditangkap saat bertransaksi dengan pembeli.
Seorang pelajar kelas XI salah satu SMA di Solo berinisial RS, ditangkap jajaran Polsek Serengan, Kamis (5/5). RS ditangkap bersama temannya seorang pemuda di Jalan Brigjen Sudiarto, sekitar pukul 20.00 WIB saat akan bertransaksi barang haram. Saat ditangkap, polisi mengamankan paket sabu yang dibawa tersangka seberat 0,28 gram.
Kanit Reskrim Polsek Serengan AKP Suyono mengatakan, dua tersangka yang berhasil diringkus ini merupakan warga Semanggi Pasarkliwon dan Jagalan, Jebres, Solo. Keduanya ditangkap lantaran kedapatan menyimpan dan mengedarkan sabu.
"Tersangka pertama yang kami tangkap adalah seorang pelajar berinisial RS. Saat itu tersangka sedang akan melakukan transaksi jual beli sabu di Jalan Brigjen Sudiarto. Di lokasi tersebut tersangka tengah menunggu seseorang, namun ia tidak menyadari bahwa petugas sudah membuntutinya. Saat itulah petugas menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan," ujar Suyono, Selasa (10/5).
Suyono menambahkan, saat melakukan penggeledahan di badan tersangka petugas mendapati satu paket sabu yang hendak dikirim kepada seseorang, kemudian tersangka dibawa beserta barang buktinya untuk diamankan di Mapolsek Serengan.
Dari penangkapan RS, lanjut dia, petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap satu tersangka lainnya yang juga masuk dalam jaringan ini. Tersangka ini berinisial DS, ditangkap di rumahnya Kampung Jagalan.
"Mereka ini merupakan kurir sabu yang merupakan satu jaringan. Salah satu tersangka RS sempat mengatakan dirinya menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan sekolah. Ia akan diberi imbalan oleh DS jika berhasil menjual sabu tersebut," katanya.
Selain mengamankan dua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,28 gram, satu unit sepeda motor bernopol AD 6787 WI, uang tunai senilai Rp 60 ribu dan sebuah HP. Akibat perbuatannya ini dua tersangka terancam pasal 114 dan 127 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.