Siswi SMP di Kutai Timur 4 tahun jadi pemuas nafsu ayah kandung
Penderitaan korban tak sampai di situ, dia juga pernah diperkosa pamannya.
Seorang siswi SMP berusia 14 tahun yang tinggal di Bengalon, kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, disetubuhi ayah kandungnya SA (45) dalam 4 tahun terakhir ini. SA kini jadi buruan kepolisian. Parahnya paman korban juga pernah memerkosa korban di tahun 2015.
Keterangan diperoleh, kasus itu bermula dari laporan MT (29), pada 14 Agustus 2016 di Mapolres Kutai Timur. MT melaporkan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan SA. Sebelumnya SA tepergok telah mencumbui anak kandungnya di dalam rumah.
Tidak terima perbuatan nistanya ketahuan, SA naik pitam dan menganiaya MT, sehingga MT melapor ke polisi. Saat pemeriksaan di unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Kutai Timur bersama dengan anaknya itu, terungkap pengakuan bahwa korban telah disetubuhi SA sejak 2012 lalu sampai terakhir Juni 2016.
"Ya, benar laporan itu memang ada kita tangani. Awalnya berasal dari dugaan KDRT oleh SA. Dalam pemeriksaan ada keterangan tentang perbuatan itu (pelecehan seksual) oleh ayah kandungnya," kata Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Andika Dharma Sena kepada merdeka.com, Kamis (1/9) siang.
Perbuatan SA menyetubuhi putri kandungnya itu berulang kali dilakukan di rumahnya sendiri, saat MT sedang tidak berada di rumah. Tidak jarang SA juga menebar ancaman kepada putrinya, mengusirnya dari rumah apabila tidak mau melayani.
Namun demikian, menurut Andika, saat ini, penyidik lebih fokus terlebih dulu menangani dugaan KDRT, sebagaimana yang dilaporkan MT.
"Sambil kita cari pelaku SA ini, karena dia tahu sedang kita cari dan berusaha terus kabur. Ini masih kita cari," ujar Andika.
Parahnya lagi, masih berdasarkan pengakuan korban, pamannya sendiri pernah memerkosanya di medio November 2015. Saat itu korban diperkosa di kawasan sepi saat dia diantar pulang pamannya malam hari.
Dengan alasan kehabisan bensin, korban diseret ke semak-semak oleh pamannya. Namun demikian, pamannya berhasil diringkus kepolisian, dan akhirnya divonis pengadilan selama 7 tahun penjara.
"Iya, semua keterangan korban sedang kita dalami ya. Yang jelas, selain fokus soal KDRT ibu korban (MT), kita sambil mencari si SA ini. Kita akan sampaikan kalau SA berhasil kita tangkap," demikian Andika.