Sita SPBU Irjen Djoko, KPK dituding lampaui kewenangan
Pengacara Djoko menilai, aset yang disita belum tentu terkait kasus simulator SIM.
Salah satu pengacara Irjen Djoko Susilo, Juniver Girsang mengatakan KPK sudah melampaui batas kewenangannya dengan menyita aset-aset harta kekayaan milik kliennya. Juniver mengatakan harusnya KPK mengonfirmasi terlebih dahulu kepada pihaknya sebelum dilakukan penyitaan.
"Kami terus terang saja langkah-langkah yang diambil oleh KPK ini sudah melampaui kewenangan yang ada pada mereka. Karena apa? karena tempus atau waktu kejadian perkara itu adalah tahun 2011, seharusnya kan dikonfirmasi dulu kepada kami kepemilikannya itu tahun berapa," ujar Juniver saat dihubungi wartawan, Selasa (12/3).
Juniver menyesalkan kepada lembaga antikorupsi itu lantaran tidak meriset dulu kepemilikan aset-aset harta kekayaan Djoko. Menurut Juniver, apalagi kliennya belum diputuskan apakah terbukti melakukan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang dalam kasus tersebut.
"Ini kan belum dibuktikan bahwa Pak Djoko ini melakukan suatu dugaan tindak pidana apa tidak. Artinya predikat crime-nya mesti terbukti, kok sudah dilakukan tindakan-tindakan penyitaan terhadap aset yang diperoleh bukan pada saat kejadian ataupun dugaan tindak pidana itu," jelasnya.
Meski demikian, Juniver membenarkan 3 SPBU yang disita KPK adalah milik Djoko. "Tentu itu dimiliki oleh beliau dan keluarga sebelum kejadian simulator," ujarnya.
Kepemilikan 3 pom bensin itu, dikatakan Juniver sebelum tahun 2010 dan 2011. Atas hal ini, Juniver akan mempersoalkan penyitaan itu lebih lanjut.
"Tentu kita nanti akan ambil sikap lebih lanjut. Tapi kita cermati dulu langkah-langkah yang diambil KPK," ujarnya.
Sebelumnya, 3 SPBU yang diduga milik Djoko Susilo disita oleh penyidik KPK. Ketiga SPBU itu terletak di Kapuk Jakarta Utara, Ciawi dan Kaliwungu Semarang. Penyitaan dilakukan agar aset yang diduga hasil tindak pencucian uang itu tidak berpindah tangan.
Diketahui, sebanyak 20 aset Djoko telah disita KPK. Aset kekayaan itu tersebar di Jakarta, Semarang, Solo, Yogyakarta dan Depok, Jawa Barat. Belum diketahui berapa total nilai keseluruhan aset Djoko yang disita penyidik.
KPK menyegel sejumlah aset yang diduga milik Djoko. Sebanyak 6 rumah di 3 kota, Semarang, Solo dan Yogyakarta disegel demi kepentingan penyidikan. Kemudian, KPK juga menyegel 3 rumah di Jakarta dan 2 rumah di Depok Jawa Barat.
Sejak 14 Januari, KPK mulai menyidik Djoko Susilo atas dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang. Penyidik KPK menemukan dugaan DS telah menyamarkan, mengubah bentuk, ataupun menyembunyikan uang hasil korupsi yang dilakukannya.
Mantan Gubernur Akpol itu dijerat dengan pasal 3 dan atau pasal 4 UU No 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Bahkan, finalis Putri Solo 2008, Dipta Anindita, serta seorang perempuan bernama Mahdiana, ikut terseret dalam dugaan pencucian uang dilakukan DS. Menurut sumber di KPK, Dipta dan Mahdiana adalah istri DS. Keduanya pun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.