Skandal Mahasiswi dengan Dosen UIN Lampung yang Beristri, 1 Bulan Pacaran Sudah 6 Kali Bersetubuh
VO sebagai mahasiswi juga secara sadar dan mengetahui bahwa dirinya menjalin hubungan terlarang.
Mahasiswi berinisial VO (22 tahun) diketahui berada di lokasi saat istri SH berada di Bengkulu.
Skandal Mahasiswi dengan Dosen UIN Lampung yang Beristri, 1 Bulan Pacaran Sudah 6 Kali Bersetubuh
Seorang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung berinisial SH digerebek warga bersama seorang mahasiswi di rumah pribadinya, tepatnya di perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung pada Senin (9/10), sekitar pukul 20.00 WIB.
Mahasiswi berinisial VO (22 tahun) diketahui berada di lokasi saat istri SH berada di Bengkulu untuk bekerja sebagai pengajar.
- Mahfud Dampingi Ganjar, Pasangan AMIN Tak Gentar Berebut Suara di Jatim
- Ilmuwan di Negara Ini sedang Sibuk Teliti Racun Laba-laba Jadi Obat Mujarab Lemah Syahwat
- Babak Baru Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua di Serang, RZ dan RH Jadi Tersangka Perzinahan
- Heboh Mahasiswa Baru UIN Surakarta Dipaksa Buat Akun Pinjol Saat Ospek, OJK Turun Tangan
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik dosen dan mahasiswi tersebut sudah melakukan hubungan terlarang sebanyak enam kali, selama berpacaran dalam waktu satu bulan.
merdeka.com
"Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku, mereka sudah berpacaran kurang lebih 1 bulan," kata Umi memberikan keterangan, Rabu (11/10).
"Dari pemeriksaan sudah melakukan kurang lebih enam kali," tambahnya.
merdeka.com
Lebih lanjut, kata Umi, VO sebagai mahasiswi juga secara sadar dan mengetahui bahwa dirinya menjalin hubungan terlarang dengan dosen yang sudah beristri.
"Tahu kalau ini sudah beristri," tuturnya.
Adapun barang-barang bukti yang telah diamankan kepolisian adalah satu kotak tisu magic yang masih terbungus, satu plastik tisu bekas pakai, celana dalam warna krem, dan satu helai baju daster berwarna hitam dengan corak biru.
merdeka.com
Imbas dari perilaku tersebut, pelaku terancam pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.
Sampai saat ini, kepolisian belum menemukan adanya indikasi kecurangan nilai atau adanya korban lain.
merdeka.com