SKB 3 Menteri, Ini Hari Libur Nasional 2022 Hasil Revisi Akibat Pandemi
Untuk libur dan cuti bersama tahun 2022 akan memperhatikan beberapa aspek seperti kesehatan, perekonomian, dan sosial.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy memutuskan libur nasional 2022 akan diatur berdasarkan evaluasi pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama 2 tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," ucap Muhadjir, Rabu (22/9).
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Ma'ruf Amin hadir di muktamar PKB? Diketahui, Ma'ruf Amin kembali dipercaya menjabat Ketua Dewan Syuro DPP PKB berdasarkan hasilMuktamar ke-VI yang digelar di Nusa Dua Bali, Minggu (25/8) lalu.
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Kapan Ganjar-Mahfud berangkat ke MK? Pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin, (22/4).
Dengan demikian, kata Muhadjir, untuk libur dan cuti bersama tahun 2022 akan memperhatikan beberapa aspek seperti kesehatan, perekonomian, dan sosial.
Lebih lanjut, Muhadjir menuturkan, penentuan libur dan cuti bersama 2022 di sektor swasta akan di bawah komando Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah. Sedangkan bagi para ASN aturan tentang libur dan cuti bersama di bawah komando Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi, Tjahjo Kumolo.
"Untuk aturan pelaksanaan di sektor swasta akan diatur oleh Kemenaker sedangkan penetapan untuk ASN akan ditetapkan oleh MenPAN-RB, dengan menyiapkan peraturan cuti bersama untuk aparatur sipil negara," jelasnya.
Ini hari libur nasional Tahun 2022 sesuai SKB 3 Menteri Nomor. 963, 3 dan 4 tahun 2021 Tentang hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2022:
-1 Januari (Tahun Baru 2022 Masehi)
-1 Februari (Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili)
-28 Februari (Isra Mi'raj Nabi Muhammad)
-3 Maret (Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944)
-15 April (wafat Isa Almasih)
-1 Mei (Hari Buruh Internasional)
-2 dan 3 Mei (Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah)
-16 Mei (Hari Raya Waisak 2563 BE)
-26 Mei (kenaikan Isa Almasih)
-1 Juni (Hari Lahir Pancasila)
-9 Juli (Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah)
-30 Juli (Tahun Baru Islam 1444 Hijriah)
-17 Agustus (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia)
-8 Oktober (Maulid Nabi Muhammad)
-25 Desember (Hari Raya Natal)
Baca juga:
Menko PMK: Libur Nasional Tergantung Perkembangan Pandemi Covid-19
Gubernur Jabar Minta Pemerintah Hapus Libur Panjang
Menag Sebut Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk Lindungi dari Covid
VIDEO: Presiden Jokowi Hapus 1 Hari Cuti Bersama Natal, Geser 2 Hari Libur Nasional
Jadwal Libur Nasional Diubah, ASN Dilarang Ambil Cuti di Hari Kejepit
Pemerintah Ubah 2 Hari Libur dan Hapus 1 Cuti Bersama 2021