Skenario Kejagung Pulangkan Buronan Adelin Lis ke Indonesia dari Singapura
Karena masih dalam proses negosiasi, Leonard mengatakan jika Jaksa Agung juga telah meminta KBRI di Singapura agar Surat Perjalanan Laksana Paspor tidak diserahkan terlebih dahulu kepada Adelin hingga ada kepastian untuk memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyampaikan bila Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin telah menyiapkan seju.lah skenario untuk memboyong borunan kelas kakap, Adelin Lis dari Singapura ke Indonesia.
"Skenario pertama kita lakukan penjemputan dengan melakukan penyewaan pesawat carter, dan skenario kedua adalah pengembalian melalui pesawat komersial pesawat Garuda Indonesia," kata Leonard di Kejaksaan Agung pada Kamis (17/6) kemarin.
-
Kapan Awaloedin Djamin meninggal? Awaloedin Djamin meninggal dunia pada usia 91 tahun, tepatnya pada Kamis, 31 Januari 2019 pukul 14.55 WIB.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Apa arti dari nama Adelina? Adelina yang memiliki arti Yahweh adil.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Siapa kakak kandung Adinia Wirasti? Sara merupakan kakak dari pemeran Indonesia, Adinia Wirasti.
Namun dari rencana jangka waktu yang telah disiapkan pada 14 sampai 20 Juni 2021, Leonard mengatakan Jaksa Agung telah bersurat ke Dubes Singapura pada 16 Juni 2021 lalu untuk langsung memulangkan Adelin dengan didampingi pihak Kejagung untuk pulang ke Jakarta.
Alasan itu dilayangkan, lantaran yang bersangkutan sudah hampir 14 tahun Adelin berhasil kabur dan menghindar dari eksekusi pidana penjara dan pembayaran denda. Selama itu pula Adelin dikabarkan berhasil kabur pada 8 September 2006. Namun ketika hendak ditangkap, Adelin Lis mengaku sakit dan minta diantar ke rumah sakit di Jerman.
"Oleh karena itu bapak Jaksa Agung meminta Dubes RI di Singapura agar terpidana Adelin Lis dipulangkan ke Jakarta, melalui sarana transportasi yang aman yaitu menggunakan pesawat carter atau pesawat Garuda Indonesia," katanya.
Karena masih dalam proses negosiasi, Leonard mengatakan jika Jaksa Agung juga telah meminta KBRI di Singapura agar Surat Perjalanan Laksana Paspor tidak diserahkan terlebih dahulu kepada Adelin hingga ada kepastian untuk memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia.
"Sebelum dapat kepastian mengenai penjemputan dan jaminan keamanan yang memenuhi kelayakan pemulangan Kejagung RI. Itu upaya sampai saat ini dan terus kita lakukan," kata Leonard.
"Terkait komunikasi, kita sangat intens dan secara tegas meminta KBRI untuk dapat memulangkan terpidana ke Jakarta. Komunikasi terus berjalan dengan baik saat ini masih diupayakan karena kita juga mengikuti aturan yang ada di Singapura," tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan telah berhasil menangkap buronan Adelin Lis dan segera dipulangkan ke Indonesia. Adeline ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor.
Saat ini, Kejagung tengah bernegosiasi bersama KBRI dengan otoritas Singapura agar Adelin bisa dipulangkan segera ke Indonesia.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leo Simanjuntak membenarkan informasi tertangkapnya Adelin Lis. Buronan yang pernah dua kali melarikan diri ini tertangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021 ketika memasuki Singapura. Sejak mendapatkan berita tersebut, Kejagung langsung bergerak cepat bersama KBRI melobi pemerintah Singapura agar Adelin bisa dideportasi.
"Pak Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim kami di Singapura sudah standby di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," Jelas Kapuspenkum melalui sambungan telepon, Rabu malam (16/6).
Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006, namun besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya. Namun setelah itu bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing.
Tahun 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi maret tahun 2021 di Singapura. Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar rupiah, dan uang pengganti 199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi.
Baca juga:
Kejagung Periksa Dua Saksi Dalam Dugaan Korupsi PT Asabri
Hikmahanto: Buronan Kakap Adelin Lis Dideportasi, Masuk RI Harus Diborgol
Bacakan Duplik, Rizieq Singgung Omongan Arsul Sani Sebut Kejagung jadi Alat Kekuasaan
Buronan Kakap Kejagung Adelin Lis Ditangkap di Singapura
Kejagung Periksa Empat Petinggi Perusahaan Terkait Kasus Korupsi Asabri
Kejagung Tunggu Salinan Putusan Pengurangan Masa Hukuman Jaksa Pinangki
Usut Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Dua Orang Direktur dan Satu CEO