Soal Dugaan Keterlibatan TNI di Kasus Rumah Wartawan Dibakar, Ini Kata Kapolda Sumut
Agung menyampaikan saat beraksi pelaku menutup diri menggunakan selimut.
2 Eksekutor ditangkap dan ditetapkan tersangka.
Soal Dugaan Keterlibatan TNI di Kasus Rumah Wartawan Dibakar, Ini Kata Kapolda Sumut
Polisi menetapkan dua eksekutor pembakaran rumah wartawan yang menewaskan satu keluarga di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Mengenai motif, polisi masih mendalami.
"Kita tentu akan gali yang nanti disampaikan pelaku, motif kita cocokan dengan fakta-fakta. Kami juga membuka posko yang disiapkan untuk bisa memberikan informasi yang diperlukan apa dan bagaimana. Masyarakat bisa manfaatkan posko dan call center," kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi saat jumpa pers, Senin (8/7).
- Rumah Anggota DPRD Badung Jadi Sasaran Penembakan, Dilatarbelakangi Kasus ITE
- Duduk Perkara Wanita di Kolaka Sultra jadi Korban KDRT Berujung Pasutri Saling Lapor, Ini Penjelasan Polisi
- Ketua AMPI Tanah Karo Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan, Ini Penjelasan DPD Sumut
- Hasil Olah TKP, Polisi Temukan Ini di Sekitar Rumah Wartawan Tribrata TV Karo Sumut Dibakar
Mengenai kabar dugaan keterlibatan TNI dalam kasus itu, Agung mengatakan masih butuh pendalaman.
"Kita kembali bukti, bukti apa untuk menatepkan tersangka baru, kami sudah kantongi yang berhubungan dengan dua pelaku ini. Termasuk upah yang diterima eksekutor," katanya.
Sebelumnya, kasus kebakaran yang menewaskan satu keluarga di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), dengan salah satunya merupakan wartawan Tribrata TV menemukan titik terang. Hasil penyelidikan ternyata rumah korban dibakar.
"2 orang eksekutor R dan G ditetapkan tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi saat jumpa pers, Senin (8/7).
Agung menyampaikan saat beraksi pelaku menutup diri menggunakan selimut. Polisi juga menemukan sosok penjual bensin yang dibeli pelaku sebelum beraksi.
"Kita temukan juga siapa penjual bensin yabg dibeli pelaku, siapa yang beli yang bayar. Kita bisa menentukan bukti-bukti bagaimana aturan main penyidikan," katanya.
Agung melanjutkan, G selaku eksekutor datang mensurvei dan memastikan lokasi terlebih dahulu. Kemudian, melakukan tindakan membakar dengan 2 botol.
"Memakai dua botol ke rumah korban dan melakukan pembakaran," katanya.