Soal Komjen Budi, pegiat anti korupsi kecewa putusan hakim
Mereka meminta agar Jokowi tak lantik Komjen Budi Gunawan.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut mengundang reaksi masyarakat antikorupsi di Malang. Malang Coruption Watch (MCW) menggelar aksi demo menolak putusan tersebut di depan Stasiun Kota Baru, Malang.
Puluhan orang sambil menggunakan topeng bergambar BG meneriakkan matinya hukum di Indonesia. Mereka juga membentangkan protes 'Rekening Gendut', 'Transaksi 111 Miliar' untuk menggambarkan kasus BG.
"Kami kecewa dengan putusan hakim. Ini keputusan aneh, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Setiap koruptor nanti akan mempraperadilankan statusnya sebagai tersangka," kata Akmal Adicahya, Divisi Penegakan Hukum MCW di Malang, Senin (16/2).
Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. Dasar putusan Sarpin yang mengatakan KPK tidak berwenang menangani kasus BG dengan alasan BG bukan aparatur negara dianggap aneh. Jabatan Karobinkar SSDM Polri yang diemban BG pada 2004-2006 tidak termasuk dalam objek yang diatur dalam UU KPK.
MCW tetap mendesak Presiden Jokowi agar tidak mencantumkan BG sebagai calon Kapolri. Meski sudah bebas dari statusnya sebagai tersangka, BG dianggap mempunyai dosa dan catatan merah sebagaimana yang pernah diungkap oleh KPK.
"Meski putusan praperadilan itu sah, tapi BG tetap mempunyai catatan merah," katanya.
Walaupun KPK dinyatakan tidak berwenang menangani kasus BG, MCW juga mendesak aparat penegak hukum seperti Kejaksaan agar segera memproses temuan KPK.
"Seperti catatan merah transaksi miliaran rupiah dengan rekening gendutnya, ini juga harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum," paparnya.