Kejagung Tunggu Keputusan Hakim Periksa Brigjen Mukti Terkait Kasus Korupsi Timah
Meskipun nama Mukti tidak ada dalam berkas perkara tersebut, masih ada peluang untuk menghadirkan Jendral bintang satu itu ke muka persidangan.
Nama Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba, Brigjen Pol Mutki Juharsa mendadak diseret dalam kasus korupsi komoditi timah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat saat sidang terdakwa Harvey Moeis. Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon akan hal tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan proses sidang kasus timah hingga saat ini masih berlangsung. Nama Mukti pun juga tidak ada dalam berkas perkara di kasus korupsi timah.
"Dalam berkas perkara tidak ada nama Yang Bersangkutan," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (26/8).
Meskipun nama Mukti tidak ada dalam berkas perkara tersebut, masih ada peluang untuk menghadirkan Jendral bintang satu itu ke muka persidangan.
Harli menjelaskan kebijakan untuk menghadirkan Mukti dalam sidang korupsi timah adalah kewenangan daripada Majelis Hakim.
"Dalam sistem peradilan pidana kita Hakim memimpin, memeriksa dan mengadili perkaranya sehingga semua berdasarkan kewenangan majelis hakim," jelas Harli.
"Persidangan ini masih berproses, tentu majelis hakim yg menentukan sejauh mana urgensinya," Harli menambahkan.
Nama Mukti permata kali disebut-disebut Ahmad Sayadi dihadirkan dalam kasus korupsi timah yang menyebut PT Timah Tbk. sempat meminta jatah sebesar 50 persen bijih timah dari kuota ekspor lima smelter swasta yang melakukan pertambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Ahmad, mantan General Manager Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung 2016—2020 dan 2022—2023, menyebutkan permintaan tersebut diajukan karena kelima smelter telah diberikan persetujuan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) agar bisa melakukan kegiatan penambangan.
"Namun, akhirnya kuota yang disepakati sebesar 5 persen dalam forum komunikasi di grup WhatsApp," ujar Ahmad dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/8).
Kelima smelter swasta dimaksud, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Ahmad menjelaskan bahwa pembicaraan mengenai pembagian kuota bijih timah dilakukan terakhir kali sebelum kesepakatan dalam pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta, yang dihadiri oleh perwakilan dari PT Timah dan kelima smelter.
Dalam pertemuan itu, kata dia, terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT turut hadir beserta 24 orang lainnya yang mewakili kelima smelter. Selain itu, hadir pula mantan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman dan mantan Kapolda Bangka Belitung Saiful Zuhri.
Namun, karena kondisi pertemuan kurang kondusif, Ahmad mengaku meminta izin pulang terlebih dahulu. Selang sehari setelah pertemuan, barulah kuota bijih timah yang disepakati untuk PT Timah sebesar 5 persen diumumkan di grup WhatsApp yang bernama New Smelter.
"Pengumuman disampaikan oleh mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung Mukti Juharsa yang merupakan admin grup itu," tutur Ahmad.
- Bocah Tenggelam di Area Lomba Layar PON Aceh-Sumut, Begini Kronologi Lengkapnya
- Cerita Turis Jerman Kagum Lihat Langsung IKN
- Forum Kreator Era AI Diharapkan Bisa Berbagi Pengalaman Gunakan AI
- Nikita Mirzani akan Diperiksa terkait Kasus Dugaan Aborsi Anaknya Besok
- Kampanye di Kolaka, Cagub ASR Jelaskan Tiga Program Dasar Sejahterakan Rakyat Sultra
Berita Terpopuler
-
Arsjad Rasjid Minta Bantuan Jokowi Atasi Kisruh Pengangkatan Anindya Bakrie Sebagai Ketua Kadin
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Pimpinan KPK 'Curhat' Sulit Bertemu Jokowi, Istana Jelaskan Alasannya
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Ahmad Luthfi Ungkap Pesan Jokowi untuk Dirinya, Tuntaskan Masalah di Jateng
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Prabowo Ucapkan Kata Menyentuh Bikin Jokowi Terharu, Luhut Datang Beri Hormat
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Menohok Pesan Jokowi Depan Prabowo "Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem Rugikan Rakyat!"
merdeka.com 15 Sep 2024