Sidang Lanjutan Kasus Harvey Moeis, Saksi Jelaskan soal Kartu Tambang
Saksi sempat mewakili Direktur Keuangan PT Timah Emil Emindra untuk melakukan pertemuan dengan PT RBT.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali melanjutkan sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah, Senin (26/8).
Sidang lanjutan tersebut beragendakan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tiga terdakwa yaitu Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Direktur Utama PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.
Saksi Nono Budi Priyono selaku mantan Kepala Bagian Perencanaan dan Pengelolaan PT Timah Daerah Bangka Belitung menerangkan soal pembelian bijih nikel hasil penambangan yang dilakukan oleh masyarakat. Menurutnya, tidak ada campur tangan smelter swasta untuk menentukan harga beli timah dari dari hasil penambangan masyarakat.
"Harga yang menentukan PT Timah," tutur Nono dalam persidangan tersebut, seperti dikutip, Selasa (27/8).
Ia membenarkan, dirinya sempat mewakili Direktur Keuangan PT Timah Emil Emindra untuk melakukan pertemuan dengan PT RBT. Namun dia memastikan, pertemuan itu bukan membahas perihal penentuan harga beli bijih timah hasil penambangan oleh masyarakat.
"Meeting dengan PT RBT membahas perhitungan formulasi berapa biaya peleburan. Saat itu tidak langsung sepakat baru ada kisaran namun belum final karena akan mempertimbangkan harga," ungkap Nono.
Nono menolak, tudingan yang menyebut adanya upaya persekongkolan untuk bekerja sama membeli bijih timah yang dihasilkan oleh penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Menurut dia, hal dilakukan PT Timah dengan membeli bijih timah dari mereka merupakan bagian dari upaya perusahaan mengamankan aset dan ada unit tersendiri yang bertanggungjawab untuk itu.
Bahkan untuk mencapai target mengamankan aset perusahaan, Nono menyebut PT Timah sempat mengeluarkan Kartu Tambang. Meskipun, pelaksanaan di lapangan tidak berjalan lancar karena masih terbentur dengan kondisi tambang masyarakat.
Kartu Tambang
Sementara itu, saksi lain dihadirkan bernama Ali Samsuri selaku Karyawan BUMN PT Timah menyampaikan. Dia menerangkan soal upaya pengurusan ijin tambang masyarakat oleh PT Timah. Salah satu upaya yang sudah dilakukan adalah kartu tambang.
“Perusahaan sudah keluarkan program Kartu Tambang. Tapi tidak berjalan karena ada disparitas harga," tutur Ali.
Berkaitan dengan aktivitas masyarakat yang banyak melakukan penambangan, Ali mengungkap, PT Timah sudah melakukan penertiban dan melaporkan ke penegak hukum soal aktivitas penambangan ilegal masyarakat. Namun hal itu tidak bisa dihentikan, bahkan PT Timah sering didemo.
"Dalam pikiran direksi saat itu, ini barang sudah diangkat dari perut bumi, setelah diangkat siapa yang berhak mengambil. Program PT Timah adalah semaksimal mungkin mengamankan (aset)," jelas dia.
"Ada SOP pengamanan aset dan sisa hasil penambangan jadi secara aturan perusahaan tidak melanggar," jelas dia lagi.
Selain Nono dan Ali, saksi hadir lainnya di persidangan hari itu adalah Tegus Awal Prasetyo selaku eks Kabag Pengangkutan PT Timah Daerah Bangka Belitung, Abdullah Umar selaku Karyawan PT Timah Jakarta dan seorang petani setempat bernama Edi Suryadi.
Diketahui, kasus ini menyeret nama Suparta selaku Direktur PT Refined Bangka Tin (RBT) pada 2016. Bersama Harvey Moeis, Suparta diduga bekerja sama untuk membeli bijih timah yang dihasilkan oleh penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Harvey diduga berperan sebagai perwakilan PT RBT dan dituduh mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah izin usaha penambangan milik PT Timah.