Soal Permintaan Hukum Adat Edy Mulyadi, Ini Tanggapan Polri
Menurut Ramadhan, saat ini tugas kepolisian sudah jelas dengan melakukan proses penyidikan kasus ini secara secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Edy Mulyadi diminta sejumlah perwakilan masyarakat Kalimantan, salah satunya Komunitas Kalimantan Tempo Dulu agar menjalani proses hukum adat secara langsung di Kalimantan.
Menanggapi permintaan itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan enggan untuk berkomentar lebih lanjut terkait permintaan hukum adat tersebut. Karena pihak kepolisian hanya menangani perihal proses penyidikan hukum pidana.
-
Apa yang ditemukan di Kalimantan Utara? Lempeng tektonik berumur 120 juta tahun dengan ukuran seperempat dari Samudera Pasifik terungkap berada di Kalimantan Utara setelah sebagian besar bagian kerak Bumi masuk ke dalam lapisan dalam Bumi.
-
Apa yang ditemukan di Kalimantan? Sisa-sisa kuno bagian bumi yang telah lama hilang ditemukan di Kalimantan. Penemuan lempeng Bumi yang diyakini berusia 120 juta tahun.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang terjadi di tengah banjir di Kebon Pala? Seekor ular muncul di tengah banjir yang merendam permukiman warga di kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta, Jumat, (1/12/2023).
-
Apa yang diresmikan oleh Pj Wali Kota Kediri? Pj Wali Kota Kediri Zanariah meresmikan pembangunan pengembangan Pasar Grosir Buah dan Sayur Kota Kediri, sekaligus launching Serbu Pasar Kota Kediri, Sabtu (29/6).
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
"Kita hukum positif ya," singkat Ramadhan kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/1).
Menurutnya, saat ini tugas kepolisian sudah jelas dengan melakukan proses penyidikan kasus ini secara secara objektif, transparan, dan akuntabel.
"Penanganan kepolisian adalah penyidikan tindak pidana. Saya rasa cukup jelas," terangnya.
Sebelumnya, Edy Mulyadi mengaku siap menjalani hukum adat di Kalimantan. Desakan itu imbas dari perkataannya yang menyebut Pulau Kalimantan sebagai tempat 'jin buang anak'.
Meski mengaku siap, Edy Mulyadi juga ingin memastikan adanya jaminan keselamatannya saat dihukum adat. Demikian dikatakan Ketua Tim Penasehat Hukum pegiat media sosial Edy Mulyadi, Herman Kadir.
"Kita Pak Edynya suruh datang kesana, ke Kalimantan ya berani-berani saja," kata Herman saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/1).
"Tapi siapa yang menjamin keamanannya. Karena hukum adatnya ke kalimantan harus minta maaf ke sana," lanjutnya.
Pasalnya, Herman mengaku sampai saat ini Edy Mulyadi kerap kali mendapatkan teror dari orang tak dikenal akibat kasus ujaran kebencian ini.
"Bukan teror lagi, dia (peneror) mau potong babi, potong kelinci sudah, disampaikan. Ada video-video whatsappnya, ancamannya," tuturnya.
Permintaan Hukum Adat
Adapun perihal hukum adat ini, Ferry Anggota Komunitas Kalimantan Tempo Dulu menyatakan pihaknya tetap menunggu Edy untuk memenuhi untuk datang langsung menjalani hukum adat.
"Datang ke sana (ke Kalimantan) tunjukan gentleman anda, berani mengeluarkan statement seperti itu," katanya.
Meski proses hukum tetap berjalan, Ferry mengaku jika para anggota komunitasnya yang mewakili warga Kalimantan tetap menginginkan Edy untuk datang. Karena apa yang diucapkan Edy dianggapnya telah menghina warga Kalimantan.
"Oh sebut jelas, sebut Penajam, kalau itu jelas ibu kota di sana. Jadi sudah jelas tempat jauh-jauh di sana, ngapain ke sana tempat jin buang anak," katanya.
"Suara kita tidak berhenti di sini didengar suara kami, dan hukum adat masih berlaku," tambahnya.
Dalam kasus ini, Edy diduga melakukan penghinaan terhadap warga Kalimantan atas perkataannya soal "Tempat jin buang anak" yang menyulut emosi.
Alhasil, atas perkataan tersebut Edy pun dilaporkan ke Bareskrim Polri yang kini masih mengusut kasus tersebut dan telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
(mdk/fik)