Soal syuting di ICU, KPI salahkan lembaga penyiaran dan PH
KIP menilai kedua belah pihak bersalah karena hanya mengejar rating.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menuding lembaga penyiaran dan rumah produksi 'Paris in Love' bersalah atas meninggalnya Ayu Tria Desiani (9) di ruang ICU RS Harapan Kita. Pasalnya, keduanya telah mengabaikan hak publik karena hanya mengejar rating dan menjadikan ruang perawatan intensif itu sebagai lokasi syuting.
"Itulah akibatnya kalau segala-galanya demi rating. Hak publik menjadi terabaikan. Peristiwa kemarin itu kan menunjukkan ada akibatnya kalau segala sesuatu demi kepentingan komersial dan rating," ujar Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ezki Suyanto di kantornya, Jl Gajah Mada, Jakarta, Jumat (28/12).
Ezki melanjutkan, kedua perusahaan tersebut seharusnya tidak menjadikan rumah sakit sebagai lokasi komersil, termasuk pembuatan sinetron. "Janganlah dipakai syuting, apalagi dengan alur cerita yang tidak mendidik dengan background lembaga pelayanan masyarakat. Itu sangat mengganggu," kata dia.
Tidak hanya itu, perusahaan penyiaran maupun rumah produksi tidak boleh saling melempar tanggung jawab atas meninggalnya seorang pasien. Terlebih, kejadian itu diketahui akibat hiruk pikuk kru perfilman sehingga menggangu proses pengobatan.
"Lembaga penyiaran tidak boleh menyalahkan rumah produksi, karena kan hasil syuting nantinya ditampilkan di televisi. Sedangkan rumah produksi juga tidak boleh bilang diizinkan oleh pihak rumah sakit. Common sense saja lah, kita saja masuk ICU dibatasi, ini malah dipakai syuting," ucap dia.
Namun demikian, Ezki mengaku, KPI tidak dapat memberi sanksi atas kejadian ini karena tidak menjadi kewenangannya. "Kewenangan KPI itu ada pada tayangan yang disiarkan, bukan pada proses pembuatannya," pungkas dia.