Sofyan Basir Bebas, Ma'ruf Amin Minta Hormati Keputusan Pengadilan
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta semua menerima putusan pengadilan.
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta semua menerima putusan pengadilan.
Dia menyarankan, pihak yang tidak puas dengan keputusan itu mengajukan banding sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku.
-
Siapa yang bertemu dengan Wapres Maruf Amin? Wapres Ma'ruf Amin sempat bertemu dengan Duta Besar Regional untuk UNICEF Asia Timur dan Pasifik, Choi Siwon yang menjadi salah satu pembicara di ASEAN Business and Investment Summit usai acara ASEAN Business Awards (ABA) di Jakarta.
-
Siapa yang berperan sebagai Sofya di sinetron Bidadari Surgamu? Kehadiran Michelle membuat alur cerita sinetron Bidadari Surgamu semakin menarik. Wajar jika sinetron yang ditayangkan SCTV ini bisa terus bertahan hingga saat ini. Sebelum bergabung dengan sinetron Bidadari Surgamu, Michelle sudah punya perjalanan karier yang panjang. Berikut Merdeka telah meranngkumnya.
-
Siapa yang akan mendampingi Wapres Ma'ruf Amin mencoblos? Wapres akan berangkat ke TPS bersama keluarga.
-
Di mana Wapres Ma'ruf Amin akan mencoblos? Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin direncanakan mencoblos di TPS 33 Kecamatan Tapos, Depok.
-
Asinan Betawi Hj. Sofy berlokasi di mana? Menariknya, warung asinan yang terletak di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Pinang ini legendaris sejak 1975.
-
Kapan Wapres Ma'ruf Amin dijadwalkan mencoblos? Ma’ruf dan keluarga dijadwalkan menggunakan hak pilihnya pukul 09.00 Wib.
"Saya kira itu hak pengadilan ya, oleh karena itu kita harus menerima apa yang jadi putusan pengadilan. Putusan pengadilan kan yang menentukan salah atau tidak bersalah, itu kita harus mau bisa menerima, kita harus menghormati proses hukum," kata dia di Bandung, Selasa (5/11).
Disinggung mengenai kemungkinan Sofyan kembali menjadi dirut PLN, Ma'ruf akan meninjaunya terlebih dahulu, sekaligus berkoordinasi dengan Menteri BUMN.
"Itu kita lihat nanti, yang penting beliau kan bilang 'saya mau istirahat', kita belum berbicara seperti itu, nanti (menteri) BUMN yang baru yang akan memproses pembentukan," ucap dia.
Sebelum divonis bebas, dalam kasus ini, Sofyan dituntut JPU pada KPK lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Direktur Utama BRI itu dianggap turut membantu terjadinya tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Jaksa penuntut umum pada KPK membacakan tuntutan Sofyan Basir pada Senin, 7 Oktober 2019 kemarin.
Saat mendengar tuntutan jaksa, Sofyan Basir menilai, ada kreativitas yang luar biasa yang diperlihatkan KPK. Menurut Sofyan, ada hal yang tak wajar sejak dirinya dijerat sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dirinya mengaku tak menerima sepersen pun dari proyek senilai USD 900 juta itu. Dia bahkan menuduh tim lembaga antirasuah telah mengkriminalisasinya.
Meski demikian, tuntutan 5 tahun dari jaksa KPK terhadap Sofyan Basir bukan tanpa alasan. Sofyan Basir dinilai terbukti turut memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha, Johannes Budisutrisno Kotjo dalam pembahasan PLTU Riau-1.
Tak hanya itu, Sofyan Basir juga dianggap mengetahui bahwa Eni Saragih dan Idrus Marham akan mendapatkan fee dari Johanes Kotjo jika perusahaan Johanes, Blackgold Natural Resources Limited diberikan kesempatan menggarap PLTU Riau-1.
Sofyan Basir juga disebut beberapa kali melakukan pertemuan dengan Eni Saragih dan Kotjo membahas proyek ini. Sofyan menyerahkan ke anak buahnya, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso untuk mengurus proposal yang diajukan Kotjo.
Atas bantuan Sofyan Basir, perusahaan Johanes Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Eni dan Idrus menerima imbalan dari Kotjo sebesar Rp 4,7 miliar.
Tindakan lainnya yang dinilai turut membantu terjadinya suap adalah penandatanganan surat persetujuan. Padahal, sebelum surat itu ditandatangani, materi harus dirapatkan dengan jajaran direksi lain di PLN.
Sementara dalam kasus ini Sofyan melangkahi prosedur tersebut. Sofyan terlebih dahulu melakukan penandatanganan surat persetujuan proyek tersebut meski materi dari surat itu belum dibahas lebih lanjut dengan jajaran direksi lainnya di PLN.
Baca juga:
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin Minta Masyarakat Hormati Vonis Bebas Sofyan Basir
Sofyan Basir Bebas, Bakal Kembali Pimpin PLN?
Divonis Bebas, Sofyan Basir Sumringah Keluar Penjara KPK
Fakta-Fakta Bebasnya Sofyan Basir dari Jeratan Kasus Suap PLTU Riau-1
Arteria Dahlan: KPK Harus Pulihkan Martabat dan Kehormatan Sofyan Basir
Sofyan Basir Divonis Bebas, ICW Minta KPK Segera Ajukan Kasasi ke MA
ICW Heran Sofyan Basir Divonis Bebas, Namanya Berulang Kali Disebut Terdakwa Lain