Sopir Bus Makmur jadi tersangka kecelakaan tewaskan 7 orang di Sumut
Sementara sopir bus CV Pembangunan Semesta masih melarikan diri.
Polisi menetapkan seorang tersangka kasus kecelakaan menewaskan tujuh orang dan melukai 29 orang lainnya di Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumut, Rabu (13/7) lalu. Tersangka yaitu sopir Bus CV Makmur, Candra Nainggolan (34).
"Sementara ini masih satu tersangka," kata Kasat Lantas Polres Labuhan Batu, AKP Willy Syaofi Muchtar Hasibuan, Jumat (15/7).
Tersangka Candra Nainggolan terdata sebagai warga Desa Soban, kecamatan Siempat Nempu, Dairi. Dia disangka melanggar Pasal 310 ayat (4), (3), dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saat ini Candra masih dirawat di RSUD Rantauprapat. Dia mendapat perawatan karena mengalami patah tulang akibat kecelakaan itu.
Sementara sopir bus CV Pembangunan Semesta masih melarikan diri. Polisi masih mengejarnya. "Identitasnya sudah diketahui, yang bersangkutan bermarga Pasaribu, warga Langkat," kata Willy.
Seperti diberitakan, tabrakan beruntun antara tiga bus terjadi di Jalinsum Km 320-321 Medan-Kota Pinang, tepatnya di Desa Pekan Tolan, Kampung Rakyat, Labusel, Rabu (13/7) pagi sekitar pukul 04.00 WIB. Tujuh orang tewas dan 29 orang luka, 7 di antaranya luka berat.
Jenazah ketujuh korban sudah diambil keluarga masing-masing. Sementara penumpang yang terluka akibat kejadian itu dirawat di RS Nur Aini, Kota Pinang.