Sopir penabrak Kopda Dadi hingga tewas dituntut 12 tahun penjara
Jaksa menyebut Andi berbelit dalam persidangan, tidak menyesal, dan tidak melapor ke polisi.
Andi Firmansyah Harianja dinilai terbukti bersalah membunuh anggota TNI kesatuan Komando Strategis Angkatan Darat, Kopda Dadi Santoso. Anak buah Zuaxa Gurning alias Caca Gurning itu dituntut 12 tahun penjara.
Dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (5/4), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Sukatmini, membacakan berkas tuntutan. Dia menilai Andi terbukti memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer JPU.
"Semua unsur dalam Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terbukti," kata JPU Sukatmini di hadapan majelis hakim diketuai Martin Ginting.
Dakwaan primer menyatakan, Andi bersama-sama Caca Gurning yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang, telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
"Ketika diadang korban Kopda Dadi Santoso, terdakwa dan Caca Gurning tidak berniat untuk menghindari. Malah terdakwa mematuhi perintah Caca Gurning untuk menabrak korban. Padahal terdakwa mengetahui dampak dari perbuatannya tersebut," ujar Sukatmini.
Sebelum menjatuhkan tuntutan pidana, JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan terdakwa. Keadaan memberatkan, Andi berbelit-belit di dalam persidangan, tidak menyesali perbuatannya, dan tidak melaporkan perbuatannya ke polisi.
"Sementara, hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, telah meminta maaf, dan menyatakan belasungkawa kepada keluarga korban melalui penasihat hukumnya," lanjut Sukatmini.
Untuk itu, Sukatmini memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan.
"Oleh karena itu, memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 12 tahun penjara," imbuh Sukatmini.
Atas tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan (pledoi), yang akan disampaikan pada persidangan lanjutan pekan depan.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Andi Firmansyah, Zulkifli, menyebutkan tuntutan JPU berlebihan.
"Saya menilai tuntutan tersebut terlalu berlebihan. Konsep damai yang kita ajukan tidak memberikan dampak terhadap tuntutan jaksa. Coba kita bandingkan perkara pembunuhan yang lain, yang hanya dituntut lima tahun, tujuh tahun. Ini ada apa?" kata Zulkifli.
Soal kemungkinan ada intervensi atau tekanan diterima JPU dalam menjatuhkan tuntutan, Zulkifli menyatakan meyakini hal itu. "Bisa saja (adanya intervensi)," lanjut Zulkifli.
Kopda Dadi Santoso yang bertugas pada Tim Kesehatan Kabut Asap Riau, ditemukan tewas di Komplek MTQ Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, 26 Oktober 2015 lalu.
Kopda Dadi Santoso yang diperbantukan di Pekanbaru itu tewas usai ditabrak menggunakan mobil dikemudikan Andi. Dalam kasus ini, Andi merupakan sopir. Sementara yang menyuruh Andi menabrak Kopda Dadi adalah Caca Gurning, yang dinyatakan buron dan masih dicari Polresta Pekanbaru.
Kejadian ini berawal saat Kopda Dadi berjalan kaki di jalan areal pekarangan MTQ. Dia melihat segerombolan orang mengendarai lima sepeda motor dan sebuah mobil minibus jenis Toyota Kijang warna hitam.
Kopda Dadi bermaksud menghampiri gerombolan orang itu karena membikin keributan. Namun, mereka justru melarikan diri. Sementara itu, satu unit mobil yang sempat kabur berlawanan arah justru memutar balik, dan supir mobil itu menabrak serta menyeret Kopda Dadi.
Akibat kejadian itu, Kopda Dadi mengalami luka serius terutama pada bagian kepala. Dia meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Andi ditangkap di Bengkulu tidak lama pasca peristiwa itu.