Sopir yang Viral Aksi Koboi Jalanan Tembak Pajero di Demak Jadi Tersangka
Penetapan tersangka setelah melalui proses pemeriksaan terhadap korban dan para saksi-saksi telah dilakukan oleh penyidik.
Polisi menetapkan warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, berinisial S (60) sebagai tersangka penembakan terhadap ban mobil Mitsubishi Pajero di Jalan Pantura KM 32 Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.
"Penyidik menetapkan S sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 Tahun 6 bulan," kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, Senin (23/9).
- Viral Pria Berseragam TNI Ribut dengan Sopir Mobil Katering, Ini Kata Polisi
- Viral Truk 'Auto Kemudi' di Tol Kalikangkung, Sopirnya Ngejar Sampai Jatuh Tersungkur, Endingnya Bikin Lega
- Viral Sopir Truk Belum Makan dan Kelaparan, Aksi Polisi Beri Makanan Ini Tuai Pujian
- Viral Aksi Kejar-kejaran Mobil dengan Bus di Jalanan, Berakhir di Mapolresta Samarinda
Penetapan tersangka setelah melalui proses pemeriksaan terhadap korban dan para saksi-saksi telah dilakukan oleh penyidik unit tindak pidana umum Sat Reskrim Polres Demak. Pihaknya juga sudah menyita barang bukti di antaranya senjata api jenis Glock 17 beserta dua magazine dan peluru tajam.
"Tiga selongsong peluru dan dua proyektil yang sudah berubah bentuk yang ditemukan di TKP, serta ban yang terkena tembakan juga telah disita," ungkapnya.
Pihaknya memastikan akan memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, semua sebagai bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Usai berkas perkara lengkap, akan kami kirim ke Kejaksaan Negeri Demak untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Nantinya, barang bukti berupa senjata api, proyektil, selongsong dan surat izin senjata dikirim ke Laboratorium forensik. Tujuannya tak lain untuk memastikan jenis dan surat izin senjata tersebut.
"Kami kirimkan senjata api, proyektil, selongsong dan surat ijin senjata ke Laboratorium forensik untuk memastikan kebenarannya apakah senjata api tersebut digunakan saat penembakan dan senjata api itu buatan pabrikan atau rakitan, serta untuk memastikan apakah surat ijin senjata itu resmi terdaftar atau tidak," tuturnya.
Pihaknya memastikan akan memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, semua sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Usai berkas perkara lengkap, akan kami kirim ke Kejaksaan Negeri Demak untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, S rupanya seorang komisaris perusahaan. Ia juga memiliki izin kepemilikan senjata api.
"Iya, yang bersangkutan memiliki izin kepemilikan senjata. S seorang Kom komisaris perusahaan,” pungkasnya.