Spesialis Pembobol ATM di Kota Tua Jakbar Positif Konsumsi Narkoba
Menurut polisi, kedua pelaku bermoduskan berpura-pura akan melakukan transaksi di mesin ATM.
Polisi berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencongkel mesin ATM (anjungan tunai mandiri) berinisial AS (49) dan AB (54), pada Selasa, (10/1). Pelaku ditangkap saat tengah melancarkan aksinya.
Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, pelaku sudah melancarkan aksinya berulang kali di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Siapa yang menjemput Gunawan di pos polisi? Beberapa jam kemudian keluarga Gunawan menjemput di pos Terpadu Polres Sumedang Polda Jabar dan bisa melanjutkan perjalanan mudik menuju Tangerang," terang Abraham.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Mereka merupakan spesialis modus pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kawat dan obeng dan sudah berulang kali melancarkan aksinya di wilayah jakarta dan sekitarnya," kata Yonky Dilatha melalui keterangan, Kamis, (12/1).
Menurut Yongky Dilatha, kedua pelaku bermoduskan berpura-pura akan melakukan transaksi di mesin ATM. Dari aksinya tersebut, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, ada yang mengalihkan perhatian dengan berpura-pura bertransaksi di mesin lain. Sedangkan pelaku lainnya bertindak dengan mencongkel bagian mesin dengan obeng dan memasukkan kawat.
Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Kompol Roland Olaf Ferdinan berujar, kejadian tersebut bermula ketika seorang petugas keamanan mencurigai keberadaan kedua pelaku. Mereka hendak bertransaksi di salah satu ATM di kawasan Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat.
"Pelaku datang menggunakan kendaraan mobil jenis Honda Brio yang sengaja disewa oleh para pelaku," ucap Roland.
Lantas petugas keamanan yang curiga mencoba mengecek dan melihat pelaku sedang melakukan pencongkelan mesin ATM dengan menggunakan kawat.
"Petugas sekitar yang mendapat laporan langsung bergegas dan kedua pelaku berhasil diamankan beberapa barang bukti di antaranya, 1 buah kartu atm, 1 buah obeng dan 1 buah kawat stainless panjang dengan ukuran 35 cm," ungkap Roland.
"Pelaku sudah beraksi beberapa kali, sekitar 7 kali beraksi dengan sasaran pelaku mencari mesin atm bank mandiri di wilayah Jakarta dan sekitarnya," tambahnya.
Usai dilakukan penangkapan, kedua pelaku menjalani tes narkoba. Alhasil keduanya positif tengah mengonsumsi barang haram.
"Pelaku menggunakan narkoba jenis sabu, positif amphetamine dan methamphetamine," pungkas Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 Jo 53 Kuhp pidana.
(mdk/tin)