SPPI Nilai Ada Keganjilan dalam Pelarungan Jenazah WNI ABK Dibuang ke Laut
Ilyas mengungkapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Termasuk harus mendapatkan izin dari keluarga. Pada poin inilah, dia menilai ada kejanggalan dalam pelarungan jenazah ABK asal Indonesia.
Ketua Umum Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), Achdianto Ilyas Pangestu menanggapi informasi yang beredar terkait pelarungan jenazah ABK yang bekerja di kapal berbendera China. Khususnya terkait pernyataan Kapten kapal yang menyatakan pelarungan yang dilakukan terhadap jenazah 3 orang pahlawan devisa indonesia itu sesuai dengan aturan internasional.
Dia menegaskan bahwa pihaknya juga memahami aturan internasional yang terkait dengan pelarungan jenazah di laut.
-
Kenapa Najwa Shihab bilang Indonesia butuh anak muda? "Jadi kalau dibilang Indonesia butuh anak muda, alasan pertama karena negeri ini, negerinya anak muda. Aku yakin tidak akan ada satu kejadianpun yang membentuk negeri ini kalau bukan karena tangan kalian," terang Najwa.
-
Kapan Waduk Kembangan buka? Jam operasional Waduk Kembangan adalah setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan pemilu di Indonesia akan diadakan? Masyarakat Indonesia akan menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang.
-
Di mana Ari Nugroho tinggal dan beternak bebek mandarin? Pria asal Mungkid, Magelang itu pertama kali tertarik dengan bebek mandarin saat melihat warnanya.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
"Sekarang ini ada yang info ke saya kayak kita tidak tahu hukum internasional. Kita tahu bahwa diatur (dalam hukum internasional) bahwa pelarungan itu dibenarkan. Akan tetapi ingat bahwa pelarungan itu dibenarkan ada syarat yang harus dipenuhi," kata dia dalam diskusi virtual, Kamis (7/5)
Ilyas mengungkapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Termasuk harus mendapatkan izin dari keluarga. Pada poin inilah, dia menilai ada kejanggalan dalam pelarungan jenazah ABK asal Indonesia.
"Salah satu syaratnya 1 kali 24 jam kemudian ini ada yang ganjilnya itu kan apalagi almarhum kalau tidak salah dalam kurun waktu 3 jam. Karena ini harus harus ada izin Keluarga. Kalau izin keluarga didapatkan dalam waktu 3 jam kayaknya sih agak mustahil apalagi kondisinya di tengah laut," jelas dia.
"Jadi memahami bahwa ada payung hukum internasional terkait pelarungan tapi norma dan syarat-syarat tetap harus dipenuhi," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan pemerintah Indonesia sedang memantau kasus ini. Diketahui, menurut laporan MBC News, WNI ABK diperlakukan seperti budak. Bahkan, mereka yang sakit dan meninggal dunia jasadnya akan dibuang ke laut.
"Pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 629 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel," tulisnya lewat siaran pers di Jakarta, Kamis (7/5).
Judha menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima Kemlu RI, pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 ABK WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik.
Saat itu, menurut keterangan kapten kapal, keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya. Judha menjelaskan, melarung jenazah dapat dibenarkan mengacu pada ILO Seafarer’s Service Regulation yang telah mengatur prosedur pelarungan jenazah (burial at sea).
"Dalam ketentuan ILO disebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam kondisi antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal," pungkasnya.
Baca juga:
Menlu Retno Ceritakan Nasib 46 ABK di Kapal Bendera China, Termasuk Dilarung ke Laut
Trending di Korea Selatan, Ini 5 Fakta Kasus ABK Indonesia di Kapal China
Soroti ABK WNI Dibuang ke Laut, LSM Keselamatan Nelayan Minta Rekrutmen Dibenahi
Keluarga ABK yang Dilarung di Kapal China Dipastikan Terima Gaji Hingga Dana Duka
DPR Minta Pemerintah Tegas dan Berani Usut Kasus Perbudakan ABK di Kapal China
KBRI Seoul Dampingi 14 ABK Korban Perbudakan Kapal Ikan Berbendera China