Stafsus Jokowi soal Humor '3 Polisi Baik': Dari Sisi Hukum Harusnya Tak Masalah
"Setau saya Pak Tito Karnavian juga pernah mengutip lelucon yang sama dan meresponi lelucon tersebut secara positif, bahwa lelucon tersebut memberikan semangat kepada teman-teman di kepolisian untuk selalu berusaha menjadi lebih baik setiap hari."
Juru Bicara Presiden Joko Widodo atau Jokowi Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menanggapi terkait unggahan warga Kepulauan Sula, Maluku Utara, atas nama Ismail Ahmad yang mengunggah ucapan Presiden Keempat Abdurrahman Wahid alias Gus Dur di akun media sosial Facebook.
Dia pun tidak permasalahkan jika Ismail hanya mengutip pernyataan Gus Dur.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kenapa Jokowi meninjau Gudang Beras Bulog? Kepala Negara mengaku, hal itu harus dilakukan demi memastikan ketersediaan beras jelang momentum hari raya Lebaran yang sisa sepekan lagi.
-
Apa yang Jokowi lakukan di Gudang Beras Bulog Pematang Kandis? Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau langsung Gudang Beras Bulog di Pematang Kandis,Kabupaten Merangin, Jambi. Kepala Negara mengaku, hal itu harus dilakukan demi memastikan ketersediaan beras jelang momentum hari raya Lebaran yang sisa sepekan lagi.
-
Apa yang dikatakan Andreas Hugo Pareira tentang 'cawe-cawe' Jokowi? Diawali upaya untuk memperpanjang kekuasaan, dimulai dari upaya untuk menambah massa jabatan tiga periode, menambah massa jabatan 2-3 tahun, namun kedua upaya ini tidak berhasil," ungkap dia."Drama series cawe-cawenya kemudian beralih dengan 'melabrak' UU Pilpres menyangkut batas usia 40 tahun melalui tangan Paman Usman di MK dan menjadikan putra Gibran sebagai Cawapres Prabowo," tambah Andreas.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
"Saya belum membaca unggahan yang di facebook. Tapi kalau dari yang saya baca di media, sepertinya hanya mengutip kembali guyonan Alm Gus Dur. Kalau memang betul hanya seperti itu saja, menurut saya pribadi dari sisi hukum seharusnya tidak ada masalah," kata Dini dalam pesan singkat, Kamis (18/6).
Dia menilai Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga juga pernah mengutip lelucon yang sama. Hal tersebut dikutip saat Tito jadi ketika menjabat pemimpin di Korps Bhayangkara dan dalam tersebut menilai secara positif.
"Setau saya Pak Tito Karnavian juga pernah mengutip lelucon yang sama dan meresponi lelucon tersebut secara positif, bahwa lelucon tersebut memberikan semangat kepada teman-teman di kepolisian untuk selalu berusaha menjadi lebih baik setiap hari," kata Dini.
Tidak Boleh Diskriminasi
Dini juga menjelaskan pihak yang melakukan pernyataan dilakukan konstitusional dan tidak melanggar aturan hukum tidak boleh dikriminalisasi. Apalagi kata dia dilakukan melalui penyalahgunaan wewenang.
"Ini akan memberikan dampak yang buruk bagi kualitas penegakan hukum di Indonesia dan karenanya tidak boleh terjadi," kata Dini.
Jokowi juga kata Dini mengingatkan kebebasan berpendapat juga harus dijalankan secara konstitusional. Hal tersebut kata dia harus merujuk dan mematuhi rambu-rambu hukum. Jangan sampai kata dia masuk ke ranah pidana seperti fitnah, pencemaran nama baik, berita bohong (hoax).
"Posisi Presiden jelas bahwa kebebasan berpendapat itu adalah hak konstitusional, dijamin dalam konstitusi. Kritik adalah hal wajar dan memang diperlukan sebagai bagian dari proses evaluasi suatu pemerintahan," kata Dini.
Dia menjelaskan kritikan adalah bagian dari aspirasi masyarakat yang harus direspon positif. Serta bagian dari evaluasi agar kualitas pemerintahan semakin baik.
"Agar pemerintah bisa lebih memahami keadaan serta sudut pandang masyarakat secara riil," kata Dini.
(mdk/rhm)