Status awas Gunung Agung, Kantor Kejari Karangasem ikut mengungsi
Status awas Gunung Agung, Kantor Kejari Karangasem ikut mengungsi. Seiring dengan mengalirnya warga Karangasem yang mengungsi akibat Gunung Agung yang telah berstatus awas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem juga ikutan mengungsi.
Seiring dengan mengalirnya warga Karangasem yang mengungsi akibat Gunung Agung yang telah berstatus awas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem juga ikutan mengungsi.
Terhitung hari ini Selasa (26/9), pelayanan di Kajari Karangasem dipindahkan ke mess Adyaksa di Jalan Dr. Muwardi No. 1, Renon, Denpasar.
Dengan pemindahan ini, tentu saja pelimpahan berkas acara dari sejumlah kasus yang ada di Polres Karangasem juga dilayarkan ke alamat sementara di Denpasar.
Kajati Bali Djaya Kesuma mengatakan, perpindahan pelayanan Kejari Karangasem itu berkaitan dengan status Gunung Agung yang naik ke level IV (awas).
"Kami lakukan antisipasi lebih awal. Tidak mesti menunggu instruksi karena memang status sudah naik terkait Gunung Agung," jelasnya.
Atas dasar itu, Kajati Djaya Kesuma, mengaku telah minta pada Kajari Karangasem I Nyoman Sucitrawan untuk memindahkan pelayanan ke mess Adyaksa di Renon, Denpasar.
Tidak hanya pelayanan secara administrasi yang dipindah, namun berkas-berkas berikut barang bukti (BB) dalam berbagai perkara yang ditangani kejaksaan juga ikut diungsikan.
Untuk kesiapan pelayanan, ditambahkan Kajari Karangasem, Sucitrawan dimungkinkan baru bisa berjalan besok Rabu (27/9). Hal itu dikarenakan perlu kehatian dalam pemindahan agar tidak ada berkas yang tercecer.