Status Internasional Dicabut, Bandara Adi Soemarmo Tetap Jadi Embarkasi Haji
Kemenhub menyebut bandara-bandara yang turun kasta ini lantaran selama ini hanya menangani penerbangan domestik.
Bandara Adi Soemarmo selama ini juga digunakan untuk penerbangan haji.
Status Internasional Dicabut, Bandara Adi Soemarmo Tetap Jadi Embarkasi Haji
- Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Sandara SMB II Palembang jadi Bandara Internasional
- Tak Lagi Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo Tetap Berangkatkan Jemaah Haji Pakai Layanan Fast Track
- Status Internasional Dicabut, Kini Bandara Ahmad Yani Semarang Hanya Melayani Rute Domestik
- Tinjau Bandara Soekarno-Hatta, Menhub Pastikan Prosedur Penerbangan dan Fasilitas Jelang Mudik Aman
Kementerian Perhubungan telah mencabut status Bandara Adi Soemarmo Solo dari Bandara Internasional menjadi Bandara Domestik. Kemenhub menyebut bandara-bandara yang turun kasta ini lantaran selama ini hanya menangani penerbangan domestik.
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo Erick Rofiq Nurdin membenarkan kabar tersebut. Pencabutan status internasional tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.
"Berdasarkan KM 31/2024 status Bandara Adi Soemarmo tidak lagi merupakan bandara internasional," ujar Erick, saat dikonfirmasi, Sabtu (27/4/2024).
Lanjut Erick, terhadap pelaksanaan penerbangan internasional yang saat ini telah ada, akan dilakukan pembahasan bersama dengan pihak-pihak terkait, dalam hal ini maskapai dan regulator.
"Namun pada prinsipnya Bandara Adi Soemarmo baik secara fasilitas maupun standar pelayanan siap untuk melaksanakan pelayanan penerbangan internasional," terangnya.
Seperti diketahui, Bandara Adi Soemarmo selama ini juga digunakan untuk penerbangan haji. Bandara yang ada di Kabupaten Boyolali itu lebih dari 10 tahun memberangkatkan jemaah haji dari Jawa Tengah dan Yogyakarta. Bahkan saat awal ditetapkan sebagai embakasi haji, Adi Soemarmo juga melayani jemaah asal Kalimantan.
merdeka.com
Terkait hal tersebut Erick memberikan penjelasan. Pelaksanaan ibadah haji tahun 2024 M/1445 tetap dilayani melalui Adi Soemarmo, sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 152 Tahun 2024.
"Terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 2024 M/1445 H berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 152 Tahun 2024 tentang Embarkasi dan Debarkasi Haji Tahun 1445 H/ 2024 M, Bandara Adi Soemarmo telah ditetapkan sebagai Embarkasi dan Debarkasi Haji Tahun 1445 H untuk provinsi Jawa Tengah dan DIY. Pelaksanaan pelayanan penerbangan haji tahun 2024 dipastikan tetap dilaksanakan melalui Bandara Adi Soemarmo," ungkapnya.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menyampaikan, jumlah status bandar udara (bandara) internasional di Indonesia berkurang. Jika semula ada 34 bandara internasional, saat ini hanya menjadi 17 bandara saja.
Menurutnya, keputusan menteri ini untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19.
Adita juga menyampaikan bahwa pengurangan jumlah bandara berstatus internasional telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Dia menuturkan, dalam praktek penyelenggaraan bandara internasional di dunia, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya.
Sebagai contoh, sebut Adita, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 18 bandara internasional. Sedangkan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.
“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri. Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," kata Adita, Jumat (26/4).