Strategi Kapolri Atasi Kemacetan di Pos Penyekatan PPKM Darurat
"Sebelum pos dan agar masyarakat menyiapkan surat-surat seperti SIKM, SPRT, dan hasil negatif swab antigen," kata Kapolri.
Kemacetan panjang terjadi di titik penyekatan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyiapkan strategi manajemen mengatasi kondisi tersebut selam PPKM Darurat.
"Lakukan manajemen penjagaan dan penyekatan secara sistematis sehingga tidak terjadi penumpukan, kemacetan dan kerumunan. Plotting personel yang berimbang dengan masyarakat yang melintas," kata Sigit, Rabu (7/7).
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
Jenderal bintang empat ini memaparkan, untuk model penyekatan di jalan di antaranya memasang tanda peringatan akan ada pos penyekatan dengan jarak mulai dari satu kilometer, 500 meter hingga 200 meter.
"Sebelum pos dan agar masyarakat menyiapkan surat-surat seperti SIKM, SPRT, dan hasil negatif swab antigen," paparnya.
Untuk pos pemeriksaan, disebutnya, harus terdiri minimal 30 personel gabungan dari TNI, Polri, Dishub, Nakes, Satpol PP atau Linmas.
Selanjutnya, jajarannya juga diimbau untuk memasang spanduk guna sosialisasi kepada masyarakat soal pembatasan mobilitas sesuai dengan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.
"Membuat barikade pemeriksaan untuk memisahkan antara roda dua dan roda empat untuk memudahkan pemeriksaan," sebutnya.
Selanjutnya, melakukan pengecekan suhu tubuh bagi pengguna jalan, memeriksa surat kelengkapan berupa SIKM/SPRT, surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau hasil swab antigen dan surat keterangan jam kerja dari tempat bekerja.
Melakukan random sampling swab antigen dan bagi masyarakat yang memiliki hasil reaktif, langsung evakuasi ke tempat isolasi terpadu atau rumah sakit rujukan terdekat untuk segera dilakukan tes RT-PCR.
"Bagi masyarakat yang tidak berkepentingan atau tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat yang dipersyaratkan maka lakukan putar balik. Bagi yang bekerja di sektor esensial dan kritikal diperbolehkan melanjutkan perjalanan dengan tetap menunjukan surat keterangan dari tempat bekerja yang berisi jam kerja dan pembagian shift. Bagi yang bekerja di sektor non esensial dilarang untuk melintas," jelasnya.
Nantinya, khusus tenaga kesehatan, logistik pengangkut makanan, kebutuhan sehari-hari, gojek yang melayani take away akan diperbolehkan untuk melintas. Mengingat, mereka memenuhi kebutuhan dari masyarakat.
Kapolri mengungkapkan, masih ada masyarakat yang bingung soal kategori pekerja kelompok esensial, kritikal dan nonesensial. Sehingga, diperlukannya pembuatan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Hal itu perlu segera dioptimalisasikan di wilayah DKI Jakarta dan daerah lainnya agar segera dapat melakukan hal tersebut.
Sementara itu, untuk manajemen penyekatan di pelabuhan di antaranya adalah membuat barikade untuk memisahkan roda dua, roda empat, dan transportasi umum serta penumpang yang tidak menggunakan kendaraan pribadi.
"Memasang spanduk tentang pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021. Petugas pos terdiri dari minimal 30 personel, TNI, Polri, Dishub, tenaga kesehatan, petugas Pelabuhan, Satpol PP atau Linmas," ungkapnya.
Kemudian, melakukan pengecekan dokumen berupa kartu vaksin minimal dosis satu, surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal H-2 atau rapid antigen maksimal 1×24 jam dan mengisi E-HAC.
"Bagi penumpang dengan gejala indikasi Covid-19, meskipun surat keterangan RT-PCR dan antigennya negatif, penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes RT-PCR dan dilakukan isolasi selama menunggu hasil tes," ucapnya.
"Lalu, mengatur volume penumpang dan kendaraan yang akan masuk dan dilakukan pembelian tiket secara online untuk menentukan kapasitas penumpang dan distribusi keberangkatan sehingga tidak terjadi penumpukan," sambungnya
Manajemen serupa juga dilakukan, lanjut Sigit, untuk pelaku perjalanan melalui stasiun, terminal dan bandara. Khusus warga yang menggunakan pesawat, diharuskan membawa kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR H-2.
Menurutnya, situasi dan kondisi di saat PPKM Darurat memang tidak membuat masyarakat nyaman. Tetapi, hal tersebut dilakukan guna menjaga keselamatan masyarakat Indonesia agar terhindar dari bahaya virus corona.
Baca juga:
PPKM Darurat, Strategi Penting Demi Turunkan Laju Penularan Covid-19
Ketika Ambulans Jenazah Kena Penyekatan PPKM, Pengantar Bersitegang dengan Petugas
DKI Akan Cabut Izin Usaha Jika Perusahaan Pecat Pegawai Laporkan Pelanggaran PPKM
VIDEO: Jawaban Luhut Soal 20 TKA China Masuk Indonesia Saat PPKM Darurat
Gubernur Sumut Perpanjang PPKM Mikro di 12 Wilayah
Kelakuan Arogan Satpol PP di Semarang, Bawa Mobil Pemadam Semprot Warung Pedagang
Hari Keempat PPKM Darurat, 43 Pelanggaran Ditemukan di Banten