Suami dipolisikan istri karena cabuli anak kandungnya sendiri
Suami dipolisikan istri karena cabuli anak kandungnya sendiri. Perbuatan suaminya itu sempat dipergoki oleh Y sendiri. Namun, saat dirinya bermaksud menegurnya, suaminya justru berontak dan memarahi dirinya.
Seorang ibu rumah tangga berinisial Y (36) warga Graha Candi Golf, Kota Semarang Jawa Tengah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang di Jalan Dr Soetomo, Kota Semarang. Y datang untuk melaporkan suaminya sendiri atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Korban pencabulan tersebut adalah CNW (8) dan suaminya berinisial HGW (40). Korban saat ini masih duduk di bangku SD.
Y mengungkapkan perbuatan asusila ini dilakukan di rumah mereka sendiri. Sebenarnya, perbuatan suaminya itu sempat dipergokinya sendiri. Namun, saat dirinya bermaksud menegurnya, suaminya justru berontak dan memarahi dirinya.
Berdasarkan laporan Y, kejadian tersebut terjadi selama satu tahun dimulai sejak tahun 2014 sampai dengan 2015 silam. Namun, baru pada hari Selasa (27/9) kemarin, Y melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Semarang.
"Dia (suaminya) kerap berbuat kasar kepada anak (CNW). Sering memukuli. Bahkan sempat, perbuatan dia (asusila pencabulan) saya lihat, tapi setiap saya tegur malah marah-marah," ujar Y saat memberikan keterangan kepada petugas SPKT Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang AKP Kumarsini saat dikonfirmasi Rabu (28/9) mengaku belum menerima laporan.
"Belum menerima mas, belum sampai ke saya laporannya," ujarnya.
Kumarsini menegaskan, tetap akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Tindaklanjut ini berupa proses penyelidikan, termasuk melakukan pemanggilan terhadap saksi.
"Pastinya, pastinya kalau seperti itu (laporan dugaan kekerasan terhadap anak) akan kita proses, kita panggil saksi-saksi nanti," tegas Kumarsini.