Suap Benur, KPK Panggil Istri Edhy Prabowo dan Plt Dirjen Perikanan KKP
Selain Ii Rosita Dewi, tim penyidik juga akan memeriksa Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini Hanafi. Iis dan Zaini akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Edhy Prabowo (EP).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa anggota DPR RI Iis Rosita Dewi. Istri dari Menteri nonaktif Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu akan diminta keterangan seputar kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Selain Ii Rosita Dewi, tim penyidik juga akan memeriksa Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini Hanafi. Iis dan Zaini akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Edhy Prabowo (EP).
-
Bagaimana KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka? Hasilnya, Hakim menyatakan status 'tersangka' Eddy tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.
-
Kenapa KPK memeriksa Eddy Hiariej? Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
-
Kapan Eddy Hiariej diperiksa oleh KPK? Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
"Saksi Iis Rosita Dewi dan Muhammad Zaini Hanafi diperiksa untuk tersangka EP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/12).
Tak hanya Iis dan Zaini, tim penyidik juga merencanakan pemeriksaan advokat Djasman Malik dan Finance PT Perishable Logistic Indonesia (PLI) Kasman.
"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP," tutupnya.
Sementara itu satu saksi lainnya, yakni Halim Chasani selaku Chief Security Hotel Grandhika akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penyuap Edhy Prabowo Suharjito.
Dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku swasta, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).
Menteri Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.
Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Cekal Istri Edhy Prabowo dan 3 Saksi Kasus Benih Lobster ke Luar Negeri
KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Ekspor Benur Seret Edhy Prabowo Selama 40 Hari
KPK Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo Cs 40 Hari
KPK Periksa Staf Khusus Edhy Prabowo Terkait Suap Benih Lobster
KPK Cecar Sespri Menteri KKP soal Aliran Uang yang Diterima Edhy Prabowo
Edhy Tertangkap Korupsi, Gerindra Ubah Formasi?