Suap Bupati Rahmat Yasin, bos Sentul City divonis 5 tahun penjara
Swie Teng terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Bupati Bogor nonaktif Rachmat Yasin.
Direktur Utama PT Sentul City, Tbk Kwee Cahyadi Kumala (Swie Teng) divonis lima tahun penjara. Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Majelis hakim menilai Swie Teng terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Bupati Bogor nonaktif Rachmat Yasin dan mantan Kadin Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin sebesar Rp 5 miliar.
"Swie Teng terbukti melakukan penyuapan melalui FX Yohan Yap terkait pengurusan rekomendasi konversi kawasan hutan lindung seluas 2.754 hektare di wilayah Bogor," kata Ketua Majelis Hakim Sutiyo Sujadi saat membacakan amar putusan pada di Pengadilian Tipikor, Senin (8/6).
Dia juga terbukti melakukan upaya menghilangkan barang bukti, menghalangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan, serta memengaruhi saksi di persidangan kasus suap tersebut.
Atas hal tersebut, Kwee Cahyadi dijatuhi pidana selama lima tahun penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Serta tambahan denda Rp 300 juta subsider selama 3 bulan kurungan.
Yang menjadi perimbangan hakim memberatkan bos Sentul itu karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Sedangkan yang meringankan, karena ia belum pernah dihukum, berlaku sopan selama dalam persidangan, telah berusia lanjut, dan sakit-sakitan.
Kwee Cahyadi terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Selain itu, dia terbukti melanggar pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak pidana korupsi.
Baca juga:
Alih fungsi hutan di Bogor, bos Sentul City divonis 5 tahun bui
JPU tolak pledoi Bos Sentul City
Sidang lanjutan, bos Sentul City sampaikan pledoi
Kasus suap Bupati Bogor, bos PT Sentul dituntut 6 tahun kurungan
Korupsi alih fungsi hutan, bos Sentul City dituntut 6,5 tahun bui
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).