Suap mantan bos Pertamina, pengusaha minyak divonis 4 tahun penjara
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, dan berkelakuan baik."
Direktur PT Soegih Interjaya Muhammad Syakir, dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Syakir terbukti melakukan suap kepada mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo, dalam kasus bensin bertimbal atau Tetra Ethyl Lead (TEL) untuk Pertamina.
"Terdakwa Muhammad Syakir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/6).
Syakir ditahan di rumah tahanan Guntur selama proses peradilan. Selain itu, salah satu barang bukti berupa uang sebesar USD 198 ribu dari UOB Singapura yang berasal dari deposito atas nama Suroso, juga dirampas oleh negara.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, dan berkelakuan baik selama proses persidangan," ujar John.
John mengatakan, terdakwa bersama koleganya Willy Sebastian Liem selain memberikan uang pada Suroso, juga membiayai perjalanan Suroso beserta keluarga ke London untuk melakukan pertemuan dengan Direksi The Associated Octel Cimoany Limited (Octel).
Tujuan dari pertemuan tersebut adalah untuk meminta, agar Suroso menyetujui Octel melalui PT Soegih Interjaya sebagai pemasok bensin bertimbal untuk Pertamina.
"Berdasarkan keseluruhan fakta, majelis berkeyakinan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur memberikan sesuatu," kata John.
Kuasa hukum Syakir, Andreas Sembiring menilai, pihaknya keberatan dengan putusan hakim karena ada sejumlah bukti yang tidak dipertimbangkan. Namun, dirinya belum memutuskan apakah pihak kuasa hukum Syakir itu akan mengajukan banding atau tidak, terkait putusan hakim tersebut.
"Kami keberatan. Tapi nanti akan dipikir-pikir lagi langkah selanjutnya," ujar Andreas.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan kasus korupsi tata niaga timah terjadi? Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dari kasus tata niaga Timah. Nama Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi penyumbang baru dari dari kasus korupsi yang terjadi rentang waktu 2015 hingga 2022 dan telah membuat rugi negara hingga triliunan.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
Baca juga:
Diperlukan demokrasi yang kuat untuk memberantas korupsi
Korupsi BP2IP, saksi tak tahu ada arahan pemenangan peserta lelang
Cegah korupsi di Korps Adhyaksa, Kejagung gandeng OJK
Jaksa Agung 'ngeluh' ke DPR anggaran penanganan kasus korupsi minim
2 Terdakwa korupsi bibit kambing divonis rendah dari tuntutan jaksa
Sekjen KemenPU-PR akui pertemuan bahas dana aspirasi proyek jalan