Suap pembahasan anggaran Riau, politikus PAN dituntut 4 tahun bui
Kirjauhari menyatakan akan membacakan pembelaan dalam sidang lanjutan.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut anggota DPRD Riau periode 2009-2014, Ahmad Kirjauhari, dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Dia dianggap terbukti menerima suap Rp 1 miliar lebih dari Gubernur Riau (non-aktif), Annas Maamun.
Kirjauhari juga dituntut pidana denda sebesar Rp 250 juta. Menurut Jaksa Pulung Rinandoro, uang itu dimaksudkan sebagai pelicin pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau 2015. Perbuatan politikus Partai Amanat Nasional itu dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama empat tahun penjara dan pidana denda Rp 250 juta, subsidair 3 bulan kurungan penjara," kata Pulung saat membacakan berkas tuntutan, di depan majelis hakim diketuai Masrul SH, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu (25/11).
Menurut Pulung, kondisi memberatkan Kirjauhari adalah dia dinilai menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota dewan, dan tak mengindahkan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.
"Yang meringankan, terdakwa selalu koperatif selama menjalankan sidang, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya," ujar Pulung.
Atas tuntutan itu, Kirjauhari menyatakan akan membacakan pembelaan secara tertulis. Hal itu juga akan dilakukan penasehat hukum terdakwa.
Kirjauhari diduga menerima uang Rp 1,2 miliar dari Annas Maamun. Uang itu kemudian dibagikan melalui Riki Hariansyah (mantan anggota DPRD Riau) ke sejumlah anggota dewan dengan jumlah berbeda. Salah satu penerima adalah mantan ketua DPRD Riau, Johar Firdaus, senilai Rp 155 juta.