Sudah 10 bulan, KPK belum juga tahan Anas Urbaningrum
Hingga akhir 2013, KPK belum juga memutuskan kapan akan menahan Anas.
Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga memutuskan sikap soal perkara dugaan suap pengurusan anggaran proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan tersangka Anas Urbaningrum. Mereka berdalih sampai saat ini masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi.
"Belum diputuskan kapan akan dilakukan upaya paksa penahanan terhadap AU (Anas Urbaningrum) sesuai konstruksi hukum dalam sprindik (surat perintah dimulainya penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dalam jumpa pers akhir tahun di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/12).
Namun Bambang berkilah, sampai saat ini penyidik dan pimpinan sudah melakukan diskusi soal upaya hukum dan perkembangan kasus Anas. Tetapi, dia mengatakan tetap belum tahu kapan Anas akan dijebloskan ke bui.
"Memang sudah ada diskusi soal upaya paksa itu, tapi belum diputuskan," ujar Bambang.
Sebelumnya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian dan janji dalam kaitan proyek Hambalang dan proyek lainnya. Dalam surat penyidikan, Anas disebut melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat, 22 Februari 2013. Dengan begitu, Anas sudah 10 bulan menjadi tersangka dan tak kunjung ditahan.