Sudah 97 perusahaan di Jabar minta penangguhan UMK 2016
Kebanyakan dari mereka perusahaan berada di Bekasi dan Karawang.
Sebanyak 97 perusahaan di Provinsi Jawa Barat mengajukan penangguhan atas penetapan Upah Minimum Kota 2016, ditetapkan Gubernur Ahmad Heryawan pada November lalu. Karawang dan Bekasi menjadi daerah banyak melakukan penangguhan, mengingat di sana banyak berdiri kawasan industri dan pabrik.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Hening Widiatmoko mengatakan, pihaknya akan menutup pengajuan penangguhan UMK hingga tengah malam hari ini. "Sampai siang ini (pukul 12.00 WIB), baru ada 97 perusahaan yang mengajukan penangguhan," kata Hening, di Bandung, Selasa (22/12).
Menurut Hening, penangguhan tahun ini lebih sedikit dibandingkan sebelumnya. Tahun lalu, jumlah perusahaan mengajukan penangguhan UMK mencapai 190 perusahaan.
"Sekarang ini lebih baik, penangguhan di Bogor berkurang dan daerah lainnya juga lebih sedikit," kata Hening.
Hening menilai penurunan jumlah perusahaan mengajukan penangguhan upah minimum terjadi diduga karena penetapan besaran upah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015. Kebijakan baru itu membikin kenaikan upah menjadi merata pada tahun ini hanya 11,5 persen.
"Tahun lalu, hampir 80 persen perusahaan mengajukan penangguhan bergerak di sektor padat karya," ucap Hening.