Sudah berusaha, kubu Ahok tinggal duduk manis dengar putusan hakim
Sudah berusaha, kubu Ahok tinggal duduk manis dengar putusan hakim. Ketua tim penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok ini, Trimoelja D Soerjadi mengatakan pihaknya sudah melakukan yang terbaik selama persidangan. Dia mengharapkan, Majelis Hakim sepemikiran dengan mereka.
Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak ada persiapan khusus jelang sidang lanjutan ke-22. Karena dalam sidang hari ini, Selasa (9/5) diagendakan mendengarkan vonis dari Majelis Hakim.
Ketua tim penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok ini, Trimoelja D Soerjadi mengatakan pihaknya sudah melakukan yang terbaik selama persidangan. Dia mengharapkan, Majelis Hakim sepemikiran dengan mereka bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan dakwaannya.
"Untuk seseorang dinyatakan bersalah jika terdakwa terbukti atas dakwaan yang dituduhkan. Jadi hakimlah yang harus menyatakan secara sah dan meyakinkan dari analisa yang mereka lakukan, dari faktor-faktor hukum. Jadi hakim harus berani memutuskan bahwa BTP (Basuki Tjahaja Purnama) bebas. Kami sudah membuat Pleidoi yang terbaik buat BTP dan kami berharap majelis sepemikiran dengan kami," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/5).
Dia mengungkapkan, tugas pihaknya untuk melakukan pembelaan terhadap Gubernur DKI Jakarta itu sudah selesai. Sehingga dalam sidang kali ini, mereka hanya akan duduk di ruang sidang dan mendengarkan putusan majelis hakim pada klien mereka.
"Ya kan tugas kami kan sudah selesai. Jadi kami tinggal duduk manis mendengarkan keputusan majelis hakim. Jadi semua orang tentu perhatiannya mendengarkan keputusan majelis hakim," tutupnya.
Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP terkait kebencian terhadap golongan tertentu. Ahok tidak dikenakan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya. Jaksa menuntut Ahok hukuman satu tahun kurungan penjara dengan masa percobaan selama dua tahun.
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Kapan Andika Perkasa memutuskan untuk memeluk Islam? Andika Perkasa, yang sebelumnya menganut agama Katolik seperti ayahnya, akhirnya memutuskan untuk menjadi mualaf dan memeluk Islam saat menjabat sebagai Sersan Mayor Satu Taruna, seiring dengan agama yang dianut oleh istrinya.
-
Kapan Mahalini resmi memeluk agama Islam? Yang pasti, Mahalini menjadi mualaf bulan ini setelah acara memapit kemarin," ujarnya.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Bagaimana proses penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan AK? Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya. "Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar Ade seperti dilansir dari Antara.
Baca juga:
Ahokers kesurupan teriak-teriak bilang 'Ahok tak salah, harus bebas'
Ekspresi Ahok usai divonis 2 tahun penjara
Demonstran doakan banding Ahok ditolak
Tiba di Rutan Cipinang, Ahok lambaikan tangan ke warga
Djarot jenguk Ahok di Rutan Cipinang