Sudah dua tahun, Kakek GS melecehkan siswi MTs berkali-kali
Kali pertama, pelaku melecehkan korban dengan modus mengiming-imingi uang.
Di usia senja bukannya menambah pundi-pundi amal kebaikan, GS (64) malah berbuat tidak senonoh. Selama dua tahun GS tega berbuat pelecehan seksual kepada tetangganya, GF, gadis yang baru berusia 14 tahun.
Polres Sukabumi membekuk GS di kediamannya, di Kampung Panggulaan, Desa Pondok Kaso Landeuh Parung Kuda, Sukabumi, pada Rabu (24/2).
"Pengakuan korban perbuatannya sering dilakukan sejak kelas 1 MTs atau 2014 hingga sekarang," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, Jumat (26/2).
Penuturan korban pada polisi, kejadian bermula di tahun 2014. Saat itu si pelaku mengajak korban dengan iming-iming duit. Jarak rumah tersangka dan korban hanya bersebelahan.
"Setelah korban masuk ke rumah pelaku, terus pintu rumah dikunci dan korban diajak ke kamar mandi," jelasnya. Di situlah pelaku melecehkan korban.
Tidak berhenti sampai di situ, kakek terus berulang kali melakukan perbuatannya. Di bawah ancaman, korban pun tidak berani melaporkan perilaku bejat si kakek.
"Tapi karena perbuatan kakek keterlaluan, akhirnya orang tua korban yang mengetahui langsung melaporkannya pada kepolisian," terangnya.
Akhirnya polisi menangkap pelaku di kediamannya. Pelaku kini meringkuk di balik jeruji besi. Si kakek dijerat pasal 82 jo pasal 76 huruf e UU RI. No.35 tahun 2014 dari perubahan UU No. 23 tahun 2002.