142 Peserta Ikut Tes Calon Dewas KPK, Ini yang Diujikan
Dalam tes kali ini, cukup berbeda yang diujikan dibanding saat tes tertulis Capim KPK.
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendata terdapat 142 peserta yang mengikuti tes tertulis yang digelar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kementerian Kesekretariatan Negara (Kemensetneg), kawasan Jakarta Selatan, Rabu (31/7).
Dalam tes kali ini, cukup berbeda yang diujikan dibanding saat tes tertulis Capim KPK.
Anggota Pansel Capim dan Cadewas KPK Y. Ambeg Paramarta mengatakan, pada tes tertulis Cadewas KPK meliputi perihal tugas dari pada Dewas KPK itu sendiri.
"Tetapi hanya yang secara umum itu adalah di pertanyaan wajib itu hal-hal basic yang harus diketahui oleh dewan pengawas. Misalnya terkait dengan tugas pokok dan fungsi dewas," kata Ambeg saat konferensi pers, Rabu (31/7).
Sementara dalam soal yang disajikan ke peserta, kata Ambeg, total ada tujuh soal dengan ketentuan beberapa pertanyaan wajib dan pilihan.
"Jadi, tes tertulis ini jumlah soalnya ada 7 soal. Terdiri dari 4 soal wajib yang harus dijawab oleh seluruh peserta. Dan kemudian ada 3 soal pilihan. Dari soal pilihan itu, hanya diwajibkan mengerjakan 2 soal," jelas dia.
Lalu untuk hasil tesnya, Pansel Cadewas KPK menggaet para akademisi dari pelbagai perguruan tinggi di beberapa provinsi Indonesia.
Ambeg kemudian menambahkan, dari total 146 peserta calon Dewas KPK, yang mengikuti tes tertulis ada sebanyak 142 orang dengan komposisi laki-laki sebanyak 126 orang dan perempuan 16 orang. Untuk itu, ada 4 peserta yang tidak hadir dan semua merupakan laki-laki.
“Nama-nama peserta yang dinyatakan lulus tes tertulis akan diumumkan pada tanggal 8 Agustus 2024 melalui website Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id dan website Komisi Pembernatsan Korupsi www.kpk.go.id,” jelas dia.
Adapun Pansel KPK berharap adanya tanggapan dari masyarakat terhadap nama-nama peserta calon Dewas KPK tersebut. Wadah masukan juga disediakan melalui laman website resmi.
“Tanggapan masyarakat disampaikan langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi sampai dengan tanggal 24 Agustus 2024 melalui website Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada alamat http://apel.setneg.go.id atau melalui email ke pansel.capim.kpk@setneg.go.id dan pansel.cawades.kpk@setneg.go.id,” Ambeg menandaskan.