Sugeng Suparwoto Mengaku Hanya Bercanda Minta Foto Mandi, Begini Respons Kubu Pelapor
Pengakuan Sugeng usai diperika Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu membuat kubu Ammy geram. Sebab kubu Ammy menilai bercandaan Sugeng dengan meminta foto saat mandi sangat tidak pantas dilakukan.
Ketua Komisi VII DPR Fraksi NasDem, Sugeng Suparwoto mengklarifikasi perihal dugaan tindak pelecehan seksual terhadap mantan anggota DPR, Ammy Amalia Fatma Surya (AAFS). Menurut Sugeng, dugaan tindak pelecehan seksual itu hanyalah candaan.
Pengakuan Sugeng usai diperiksa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu membuat kubu Ammy geram. Sebab kubu Ammy menilai bercandaan Sugeng dengan meminta foto saat mandi sangat tidak pantas dilakukan.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Bagaimana Partai Kasih ingin memberantas kemiskinan? Adapun sejumlah misi yang akan diemban Partai Kasih, diantaranya, memperbaiki kehidupan ekonomi keluarga, karena maju mundurnya suatu bangsa sangat tergantung kepada kehidupan keluarga itu sendiri. Kemudian, memberantas kemiskinan menuju Indonesia yang sejahtera."Membuka lapangan pekerjaan bagi yang putus sekolah dan yang tidak bersekolah, memberikan pelatihan dan kursus," jelasnya.
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Bercanda kan setelah hal ini dilaporkan kemudian jadi bercanda. Hal-hal yang seperti ini tuh tidak bisa dijadikan bercandaan, mau bercanda secara verbal, fisik, maupun visual," ujar Juru Bicara Ammy, Levenia Nababan saat ditemui wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (14/6).
Menurut dia, pelecehan verbal dilakukan Sugeng terhadap Ammy tidak bisa dijadikan bercandaan.
Alasan Baru Melapor
Dia menjelaskan, laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Ammy baru dilakukan dikarenakan adanya proses di internal NasDem terlebih dahulu. Selain itu, beberapa proses lain yang tidak dirinci kubu Ammy hingga akhirnya memutuskan membuat laporan ke polisi.
"Ada beberapa even-even dan mekanisme internal partai yang akhirnya tidak bisa diselesaikan secara internal," jelas Levenia.
Laporan Ammy hingga kini masih diproses polisi. "Tadi alat buktinya berupa screenshot Whatsappan antara pak Sugeng dan ibu Ammy. Toh kemaren pak Sugeng sendiri sudah memberikan semacam klarifikasi atau pengakuan," tutur Levenia.
Sebelumnya, Sugeng diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh Ammy Amalia Fatma Surya. Pengaduan dari Ammy itu diterima secara langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman pada Jumat (9/6).
"Ini di MKD menerima laporan dari mba Ammy Amalia, beliau orangnya hadir, terkait dengan perkara yang sekarang viral di medsos," kata Habiburokhman di Ruang Pengaduan MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/6).
Dalam surat aduan, tertulis jika Ammy, mengalami dugaan pelecehan seksual secara verbal oleh politisi NasDem itu. Kendati demikian, Ammy selaku pengadu tidak menjelaskan secara detail bentuk pelecahan yang dialaminya.
"Saya belum bisa banyak berkomentar soal substansi aduan, karena proses sedang berjalan," kata Ammy.
Ammy mengatakan, upaya pelaporan atau pengaduan ini dilakukan sebagai hak dirinya sebagai warga negara, dan selanjutnya dia menyerahkan proses etik terhadap teradu yakni Sugeng Suparwoto kepada MKD DPR RI.
"Saya hanya menggunakan hak saya sebagai warga negara dan juga saya sebagai kader NasDem," tandas dia.
Sebagai informasi, aduan itu telah diterima dan sudah memenuhi syarat formil dari MKD DPR RI dan teregister dengan nomor 122 tanggal 9 Juni 2023.
(mdk/gil)