Sujud Syukur Ayah Curi HP buat Sekolah Online Dibebaskan Kajari Pangkalpinang
Nilai Kerugian yang dialami korban relatif kecil.
Lega dan terharu. Mungkin perasaan itu yang tengah dirasakan RC, terdakwa kasus pencurian. Betapa tidak, ia telah mendapatkan kembali kebebasannya setelah beberapa bulan menghuni hotel prodeo.
RC dijebloskan ke penjara usai mencuri ponsel merek Xiaomi Redmi 2 di alun-alun taman merdeka, Pangkalpinang, beberapa waktu lalu. Bukan tanpa sebab, ia nekat mencuri agar anaknya bisa sekolah online.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa singkatan penting? Secara umum, telah disebutkan bahwa singkatan berguna untuk efisiensi, yaitu mempermudah dan mempercepat komunikasi tertulis maupun lisan.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Apa yang dikembalikan Achsanul Qosasi ke Kejagung? “Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Seperti diketahui, semenjak Covid-19 menghantam dunia, termasuk Indonesia, pembatasan aktivitas kerap diberlakukan. Termasuk, bagi anak sekolah diterapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring.
"Penghentian penuntutan dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur," kata Kajari Pangkal Pinang Jefferdian seperti dikutip merdeka.com di website Kejari Pangkalpinang, Sabtu (29/1).
'Menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif/restorative justice dalam perkara tindak pidana Pencurian (Pasal 362 KUHP) atas nama terdakwa inisial RC dengan dasar Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkal Pinang Nomor: 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022," demikian bunyi putusan.
©2022 Merdeka.com
Tidak hanya membebaskan RC, Jefferdian juga memberikan sebuah ponsel untuk digunakan anak RC sekolah online.
"Kemarin sudah kami paparkan di depan jaksa agung, kalau upaya yang kita lakukan berhasil dan disetujui. Maka kami akan menghentikan penuntutan perkara ini secara restorative justice," kata Jefferdian.
"Saya akan memberikan bantuan sebuah handphone. Saya harap ini (mencuri) pertama dan terakhir," ujar Jefferdian seraya memberikan bantuan ponsel kepada RC.
Pemberian ponsel tersebut, disambut haru oleh RC dan melakukan sujud syukur.
Penghentian Penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut:
-Bahwa terdakwa mencuri Handphone Xiaomi Redmi 2 milik korban inisial NT di alun-alun taman merdeka
-Nilai Kerugian yang dialami korban relatif kecil.
-Terdakwa bersama dengan korban telah terjadi perdamaian tanpa syarat yang telah dituangkan dalam perjanjian perdamaian.
-Bahwa motif terdakwa mencuri Handphone tersebut adalah supaya bisa digunakan anaknya untuk sekolah online.
-Penghentian Penuntutan tersebut telah disetujui Oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM ) Kejaksaan Agung RI.
Maka berdasar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Perkara pidana Pencurian atas nama inisial RC dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke persidangan berdasarkan asas Dominus Litis.
Baca juga:
Polisi Bongkar Pencurian Modus Ganjal ATM di Jateng, Nilai Kerugian Rp400 Juta
Polisi Ringkus Pencuri Ternak di Jember, Dua Masih Buron
VIDEO: Aksi Heroik Perwira Polisi, Gagalkan Pencurian Bertaruh Nyawa Naik Kap Mobil
Butuh Uang untuk Menikah, Warga Sumsel Mencuri Rp303 Juta di Riau
Maling Kotak Amal Isi Rp100 Ribu, Pria Ini Diganjar Hukuman Dua Tahun Penjara
Viral Sejoli di Bandung Kompak Curi Tabung Gas, Pura-pura Nelpon saat Ada Warga