Sumarsono sebut tak akan ada calon jadi tersangka selama Pilkada 2018
Proses pengusutan kasus pidana kandidat pasangan calon pada Pilkada 2018 akan ditunda selama tahapan pemilihan. Hal ini telah menjadi kesepakatan antara penegak hukum dengan penyelenggara Pilkada.
Proses pengusutan kasus pidana kandidat pasangan calon pada Pilkada 2018 akan ditunda selama tahapan pemilihan. Hal ini telah menjadi kesepakatan antara penegak hukum dengan penyelenggara Pilkada.
"Selama musim Pilkada Insya Allah tak ada paslon yang kemudian ditersangkakan dan saya harapkan bisa (melanjutkan penanganan kasus) selesai Pilkada. Ini saya nilai baguslah," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono di aula gedung C, Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (8/1).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
Soni panggilan akrab Sumarsono menilai positif hal tersebut. Sebab, proses hukum akan mengganggu pelaksanaan Pilkada, khususnya bagi para kandidat yang berkontestasi.
Jika kasus diusut, dia menjelaskan konsentrasi paslon tidak fokus menjalankan tahapan Pilkada. Apalagi jika dalam kasus pidana, yang mana kandidat ditetapkan jadi tersangka.
"Bayangkan paslon sudah mulai kampanye tiba-tiba ditetapkan tersangka kan situasi jadi (kacau). Karena itu selama Pilkada prosesnya ditunda," ujar Soni.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga mengatakan bahwa pihaknya tak akan memeriksa pasangan calon Kepala Daerah yang sudah ditetapkan KPU pada Pilkada 2018. Hal itu karena untuk menghindari menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap para pasangan calon.
"Saya selaku Kapolri mengajak dan mengimbau dan akan berusaha kepada para penegak hukum lainnya, Kejaksaan, KPK koordinasi dengan Bawaslu mari sama-sama kalau sudah ada penetapan nanti tanggal 12 Februari," tegasnya.
"Siapapun yang sudah ditetapkan jangan diganggu mereka dengan pemanggilan proses hukum, karena pemanggilan itu bisa mempengaruhi proses demokrasi yang mungkin tidak fair karena mempengaruhi opini publik, politik sangat dipengaruhi opini publik," sambungnya.
Dasar hukum ini pun tercantum di era kepemimpinan Kapolri Badrodin Haiti pada Peraturan Kapolri Nomor SE/7/VI/2014. Namun Tito menyampaikan bahwa regulasi tersebut dinyatakan tak berlaku di akhir 2016.
Sebab saat itu Kepolisian tengah mengusut kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama. Pertimbangannya, karena kasus itu mendesak untuk segera diselesaikan.
Baca juga:
Kemendagri minta masyarakat laporkan Plt kepala daerah yang tak netral selama Pilkada
Wakapolri sebut Pilkada di Pulau Jawa rawan konflik
KPK buka 20 loket LHKPN untuk para calon kepala daerah
Jelang tahun politik, Jokowi minta rakyat jaga kebhinekaan
Gelar rakor pelaksanaan pilkada, Kemendagri singgung PNS mau nyalon segera mundur