Sunat dana bansos Rp 1,5 M, eks Wabup Cirebon jadi DPO Kejati Jabar
Sunat dana bansos Rp 1,5 M, eks Wabup Cirebon jadi DPO Kejati Jabar. Kejati mengultimatum agar Tasiya segera menyerahkan diri.
Mantan Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), usai Mahkamah Agung memperberat hukumnya dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan, serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengultimatum Tasiya agar menyerahkan diri.
"Kami imbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi di Jakarta kemarin.
Kasus yang menimpa orang nomor dua di Kabupaten Cirebon itu dan mantan Ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon, terkait penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) yang dipotong sejak 2009-2012. Total dana bansos yang dibobol Rp 1,5 miliar.
Dalam dakwaan jaksa terhadap tiga terdakwa kasus tersebut, yakni telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,5 miliar.
Kajati menyebutkan pada Februari 2017, Kejari Kabupaten Cirebon telah menyatakan yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Jaksa selaku Eksekutor sebagaimana perintah undang-undang pasal 270 KUHAP, dan sesuai petikan putusan No. 436 K/KPID.SUS.2016, hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi dalam hal ini jaksa penuntut umum. Selanjutnya membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung No. 117/pid.sus/TPK/2015/PN.Bdg tanggal 12 November 2015.
Dalam putusan hakim MA, menyatakan terdakwa Tasiya Soemadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Selain kurungan pidana, juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
Dengan putusan MA tersebut kasus perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, oleh karenanya Jaksa selaku eksekutor sesuai UU harus melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jaksa Eksekutor telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali terhadap terpidana.
"Akan tetapi yang bersangkutan tidak datang untuk memenuhi panggilan hingga saat ini keberadaan yang bersangkutan, belum di ketahui keberadaanya dan kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait," katanya. Sumber Antara.