Surat Edaran Kapolri Soal Penerapan UU ITE: Gelar Perkara Bisa Dilaksanakan Online
Ada 11 poin dalam Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 itu. Pada poin F disebutkan bahwa gelar perkara kasus UU ITE bisa dilaksanakan melalui zoom meeting dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran (SE) terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam SE tersebut tertulis bahwa gelar perkara bisa dilaksanakan secara online menggunakan aplikasi video conference/video call, namun pelaksanaannya harus tetap diawasi.
Ada 11 poin dalam Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 itu. Pada poin F disebutkan bahwa gelar perkara kasus UU ITE bisa dilaksanakan melalui zoom meeting dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Kapan Eno Sigit lahir? Retnosari Widowati Harjojudanto, atau Eno, lahir pada 10 April 1974, mendekati setengah abad usianya.
-
Kapan Prabowo Subianto menghadiri Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Berikut bunyi poin F dalam surat edaran diterbitkan Kapolri tersebut: 'Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada'.
Selain itu, dalam SE tersebut, Polri juga diminta untuk melakukan pengawasan berjenjang dalam setiap proses penyidikan. Polri juga diminta memberikan reward dan punishment kepada anggotanya yang melakukan penyelidikan. Hal ini tertuang dalam poin k.
"Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan," bunyi poin K dikutip dari SE Kapolri, Senin (22/2).
Selain itu, dalam SE itu juga tertulis bahwa setiap kali menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.
Sebagai informasi, SE tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu ditandatangani langsung oleh Sigit pada 19 Februari 2021.
"Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri," kata Sigit dikutip dalam SE tersebut.
Seperti yang diketahui, sebelumnya pada Rapim TNI-Polri 15 Februari lalu, Presiden Joko Widodo pernah memerintahkan Kapolri untuk meningkatkan pengawasan dalam penanganan kasus UU ITE. Tujuannya agar penegakan hukum terkait kasus UU ITE dilaksanakan seadil-adilnya.
Baca juga:
SE Kapolri, Tersangka UU ITE Tak Dihukum Jika Minta Maaf
Mahfud MD Prediksi UU ITE Selesai Dikaji 3 Bulan Lagi
Pengamat Sebut Tak Semua Pengaduan Dihukum Gara-Gara UU ITE
Soal UU ITE, Pengamat Kecam Tokoh yang Buat Laporan Tapi Diwakili
Pemerintah Bentuk 2 Tim Bahas Revisi UU ITE