Survei LSI: Pemerintah Harus Batasi Investasi Asing di Sektor Pengelolaan SDA
Sebanyak 79 responden setuju investasi atau pemodal asing di sektor pertambangan harus dibatasi. Untuk sektor penangkapan ikan dan sumber daya laut, 77 responden setuju investasi atau pemodal asing harus dibatasi.
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan mengatakan, adanya sikap nasionalisme masyarakat terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA). Hal tersebut tampak dari hasil survei yang dilakukan LSI.
“Kita bisa melihat ada semacam nasionalisme terkait pengelolaan sumber daya alam,” ujar dia, dalam rilis hasil survei, Minggu (8/8).
-
Kapan LSI melakukan survei? “Kalau melihat data-data ini, yang belum menentukan pilihan untuk pilihan kedua masih sangat besar. Itu berarti dinamika dukungan masih sangat tinggi,” Adapun survei ini dilakukan pada awal Desember 2023, memakai metode random digit dialing (RDD) dengan teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak.
-
Siapa yang melakukan survei LSI? Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis peta dukungan apabila Pilpres 2024 berlanjut ke putaran kedua. Dengan posisi pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dipastikan melaju ke putaran kedua.
-
Kapan survei LSI Denny JA dilakukan? Sebagai informasi, survei LSI Denny JA ini dilakukan mulai 26 Januari hingga 6 Februari 2024.
-
Apa yang terjadi pada Pilkada Jateng berdasarkan survei LSI? Survei LSI: Kaesang Unggul di Pilkada Jateng Berkat Pengaruh Presiden Jokowi Djayadi menegaskan, Pilkada Jawa Tengah masih sangat cair.
-
Kapan survei Indikator Politik Indonesia dilakukan? Survei tersebut melibatkan 810 responden dengan metode simple random sampling dan margin of error sekitar 3,5 persen.
-
Bagaimana cara LSI Denny JA melakukan survei tentang elektabilitas partai? Sebagai informasi, survei ini menggunakan metodologi sampling multi-stage random sampling pada 1.200 responden. Adapun survei ini memiliki margin of error kurang lebih 2,9 persen.
Dalam survei, responden diminta memberikan pernyataan sikap. Apakah yang bersangkutan setuju atau tidak setuju dengan pernyataan bahwa ‘pemerintah Indonesia harus membatasi investasi (pemodal) asing’ pada pengelolaan SDA.
“Mayoritas mutlak mereka setuju dengan upaya pembatasan terhadap investasi asing,” ungkapnya.
Sebanyak 79 responden setuju investasi atau pemodal asing di sektor pertambangan harus dibatasi. Untuk sektor penangkapan ikan dan sumber daya laut, 77 responden setuju investasi atau pemodal asing harus dibatasi.
Sebanyak 75 persen responden setuju investasi atau pemodal asing di sektor perkebunan harus dibatasi. Untuk sektor penangkapan dan ekspor margasatwa, 75 responden setuju investasi atau pemodal asing harus dibatasi. Sementara untuk perdagangan dan impor sampah, 68 persen responden setuju investasi atau pemodal asing harus dibatasi
Menurut dia, ada tiga alasan utama yang menjadi latar belakang sikap tersebut. Alasan pertama, perusahaan asing bekerja untuk kepentingan mereka sendiri tidak untuk kebaikan rakyat Indonesia (30 persen responden).
Alasan kedua, Indonesia bisa lebih mandiri kalau mengelola sumber daya alamnya sendiri (27 persen responden). Alasan ketiga, pendapatan negara akan lebih besar untuk Indonesia jika dikelola oleh orang Indonesia (26 persen responden).
“Alasannya lebih terkait ke persoalan ekonomi dan politik. Tercermin dari kata kemandirian. Alasan lain seperti kerusakan lingkungan atau korupsi bukan alasan utama masyarakat Indonesia untuk anti pemodal asing,” terang Djayadi.
BUMN dan Koperasi Warga Lebih Pantas Kelola SDA
Mayoritas masyarakat menilai sumber daya alam (SDA) lebih pantas dikelola oleh negara melalui BUMN dan oleh warga melalui koperasi. Ini terungkap dalam hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI).
“Mayoritas publik menganggap BUMN dan koperasi warga yang paling pantas mengelola sumber daya alam,” ujar Djayadi.
Untuk sektor pertambangan, 44 persen menyatakan bahwa sektor pertambangan lebih pantas dikelola BUMN. Sebanyak 21 persen responden memandang lebih pantas dikelola koperasi warga. Hanya 11 persen yang menilai perusahaan swasta pantas mengelola sektor pertambangan. Sementara perusahaan asing 1 persen.
Untuk sektor pertambangan, 44 persen menyatakan bahwa sektor pertambangan lebih pantas dikelola BUMN. Sebanyak 21 persen responden memandang lebih pantas dikelola koperasi warga. Hanya 11 persen yang menilai perusahaan swasta pantas mengelola sektor pertambangan. Sementara perusahaan asing 1 persen.
Untuk sektor penangkapan dan ekspor margasatwa, 32 persen menyatakan bahwa sektor penangkapan dan ekspor margasatwa lebih pantas dikelola BUMN. Sebanyak 22 persen responden memandang lebih pantas dikelola koperasi warga. Hanya 10 persen yang menilai perusahaan swasta pantas mengelola sektor penangkapan dan ekspor margasatwa. Sementara perusahaan asing 1 persen.
Untuk pemrosesan dan impor sampah, 31 persen menyatakan bahwa sektor pemrosesan dan impor sampah lebih pantas dikelola BUMN. Sebanyak 25 persen responden memandang lebih pantas dikelola koperasi warga. Hanya 12 persen yang menilai perusahaan swasta pantas mengelola sektor pemrosesan dan impor sampah. Sementara perusahaan asing 2 persen responden.
Untuk sektor perkebunan, 31 persen menyatakan bahwa sektor perkebunan lebih pantas dikelola BUMN. Sebanyak 34 persen responden memandang lebih pantas dikelola koperasi warga. Hanya 14 persen yang menilai perusahaan swasta pantas mengelola sektor perkebunan. Sementara perusahaan asing 1 persen responden.
Untuk penangkapan ikan dan sumber daya laut, 29 persen menyatakan bahwa sektor tersebut lebih pantas dikelola BUMN. Sebanyak 38 persen responden memandang lebih pantas dikelola koperasi warga. Hanya 9 persen yang menilai perusahaan swasta pantas mengelola sektor pemrosesan dan impor sampah. Sementara perusahaan asing 2 persen responden.
“Jadi ada kecenderungan untuk pengelolaan sumber daya alam, masyarakat kita cenderung lebih percaya pada BUMN dan koperasi warga. Setelah itu baru perusahaan swasta nasional dan sedikit sekali yang menganggap perusahaan asing pantas mengelola sumber daya alam,” jelas dia.
Survei LSI menggunakan metode wawancara telepon. Survei dilakukan pada 9 hingga 15 Juli 2021. Jumlah sampel dalam survei sebanyak 1.200 responden untuk survei nasional.
Selain itu LSI juga melakukan survei di empat provinsi, yakni Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara dan Jawa Tengah. Dari masing-masing Provinsi diambil sampel 400 responden. Tingkat margin of error ada kisaran 2,9 persen untuk tingkat nasional dan 5 persen untuk survei masing-masing Provinsi.
Baca juga:
Survei LSI: 75 Persen Setuju Pemerintah Dapat Dipercaya Untuk Menjaga Lingkungan
Demokrat: Kepercayaan Publik ke Jokowi Tangani Covid-19 Turun Karena Gagal Fokus
KPCPEN Apresiasi Mayoritas Masyarakat Setuju Program Vaksinasi Covid-19
Survei LSI: 55,5 Persen Responden Takut Efek Samping Vaksin Covid-19
Survei LSI: 73,8 Persen Masyarakat Khawatir Penyalahgunaan Anggaran Vaksinasi Covid-1