Survei Median: Disiplin Masyarakat di Wilayah PSBB Perlu Diperbaiki
Dari hasil survei tersebut, diambil kesimpulan bahwa tingkat disiplin warga di daerah PSBB terhadap 3 prilaku, yakni bekerja dari rumah, taat terhadap peraturan transportasi, dan tidak beribadah di tempat ibadah masih perlu diperbaiki.
Lembaga Survei Median mengadakan survei nasional untuk mendapatkan persepsi publik terkait daya tahan terhadap pemberlakuan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB). Selain itu survei ini juga dilakukan untuk mendapatkan persepsi publik terkait kedisiplinan masyarakat di wilayah yang memberlakukan PSBB untuk melaksanakan jaga jarak.
"Hasil survei menunjukkan dinamika persepsi yang terjadi selama masa pengambilan data tanggal 10-15 Mei 2020," kata Direktur Eksekutif Median, Rico Marbun dalam keterangannya, Senin (18/5).
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Apa target utama pemerintahan Prabowo Subianto untuk PDB Indonesia? Orang terdekat Prabowo Subianto sekaligus Editor Buku Strategi Transformasi Bangsa, Dirgayuza Setiawan, mengungkapkan pemerintahan baru Prabowo Subianto menargetkan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia naik menjadi USD35.500 per kapita dalam lima tahun ke depan.
Pertama, terkait kedisiplinan untuk bekerja dari rumah alias work from home. Sebagaimana diketahui sesuai peraturan PSBB ada daftar profesi yang diperbolehkan bekerja di luar rumah, seperti Bidang Keamanan, Bidang Kesehatan, Keuangan, Kebutuhan Pokok Sehari-hari dan beberapa bidang lain.
Kepada responden ditanyakan, 'Bila anda tidak termasuk dalam jenis pekerjaan tersebut (yang diizinkan untuk bekerja di luar rumah). Dalam sepekan terakhir, apakah Anda bekerja di dalam rumah atau di luar rumah selama penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini?'
Hasil survei menunjukkan, di daerah yang melaksanakan PSBB terdapat 60,3 persen responden orang yang menyatakan secara disiplin untuk bekerja di rumah. Sementara ada 31,0 persen yang tidak disiplin dan masih bekerja di luar rumah.
Terkait kedisiplinan untuk mematuhi peraturan dalam menggunakan transportasi umum. Kepada responden ditanyakan, 'Dalam sepekan terakhir, apakah anda selalu mengikuti aturan kendaraan bermotor selama masa PSBB berlangsung?'
Hasilnya, di daerah yang melaksanakan PSBB 51,6 persen responden menyatakan disiplin terhadap peraturan dalam menggunakan transportasi saat keluar rumah. Sedangkan 45,3 persen menyatakan kurang disiplin.
Sementara terkait sikap untuk menahan diri untuk tidak beribadah di rumah ibadah. Kepada responden ditanyakan, 'Dalam Sepekan terakhir Apakah anda masih datang beribadah ke tempat ibadah seperti Masjid, Gereja, Klenteng, Pura, atau Vihara selama masa PSBB berlangsung?'
Hasil survei menunjukkan, di daerah yang melaksanakan PSBB 52,6 persen responden menahan diri untuk sama sekali tidak beribadah di rumah ibadah. Sementara masih ada 39,1 persen responden yang masih datang ke rumah ibadah
Dari hasil survei tersebut, diambil kesimpulan bahwa tingkat disiplin warga di daerah PSBB terhadap 3 prilaku, yakni bekerja dari rumah, taat terhadap peraturan transportasi, dan tidak beribadah di tempat ibadah masih perlu diperbaiki.
"Karena dalam sepekan terakhir sesuai data diambil, level disiplin baru menyentuh angka 51,6 persen hingga 60,3 persen," jelas Rico.
Sebagai informasi responden untuk survei ini dipilih secara acak dari survei Nasional Median sebelumnya, yakni survei pada September 2018 hingga Februari 2020. Ditemukan total 20.658 nomor telepon. Dari total 20.658, diambil sampel 1.000 nomor telepon responden. Dengan margin of error sebesar +/- 3 persen pada tingkat Kepercayaan 95 persen.
Baca juga:
Masjid Al-Akbar Surabaya Tiadakan Salat Idul Fitri, Ini 3 Hal yang Harus Diperhatikan
Wacana Mal Buka 8 Juni, Tergantung Keputusan Pemerintah Pusat dan Daerah
Survei Median: 49,8 Persen Responden Setuju Pelonggaran PSBB
Wabah Corona Gelombang Pertama Belum Usai, Waspadai Pusat Perbelanjaan
Halau Pemudik, Polda Sumut Siapkan 25 Cek Poin di Perbatasan
Tak Pakai Masker, Warga Purbalingga Bakal Dikarantina Semalam