Masyarakat Parepare Puas dengan Kinerja Polisi
Survei ini dilakukan sejak 20 Desember 2023 hingga 5 Januari 2024 dengan melibatkan 2.000 responden di Kota Parepare.
Ia menekankan pentingnya hasil survei sebagai motivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian.
Masyarakat Parepare Puas dengan Kinerja Polisi
Etos Indonesia Institute menyebut masyarakat mengaku puas dengan dengan kepemimpinan Polres Parepare, Sulawesi Selatan dalam melayani masyarakat. Sebanyak 77% responden berpendapat bahwa kepemimpinan di Polres Parepare mampu meningkatkan kinerja kepolisian.
Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah menyebut survei ini akan menjadi landasan untuk terus mengevaluasi kinerja anggota kepolisian di wilayah kerja Polres Parepare.
"Masih adanya ketidakpuasan adalah hal yang wajar dan menjadi harapan untuk kualitas anggota kepolisian yang profesional di lingkungan kerja Polres Parepare" ujar Iskandarsyah dalam keterangannya, Senin (15/1).
Ia menekankan pentingnya hasil survei sebagai motivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian sesuai dengan harapan masyarakat.
Survei ini dilakukan sejak 20 Desember 2023 hingga 5 Januari 2024 dengan melibatkan 2.000 responden di Kota Parepare.
Dengan margin error sekitar 2,8 persen dan tingkat kepercayaan publik sebesar 90%, survei ini menggali pendapat dan harapan masyarakat terhadap kinerja Polres Parepare. Hasil survei menunjukkan tingkat kepuasan publik sebesar 72%, sementara masih terdapat tingginya persoalan malpraktik dalam proses penyidikan sebesar 21%.
Sebanyak 77% responden berpendapat bahwa kepemimpinan di Polres Parepare mampu meningkatkan kinerja kepolisian.
Harapan terbesar masyarakat adalah meminimalisir tindak malpraktik dalam proses penyidikan (28%) dan menghapus tindak kekerasan serta pemerasan (21%).
Bidang kerja kehumasan mendapat apresiasi tertinggi sebesar 31%, diikuti kinerja propam sebesar 28%. Adanya penyediaan sumber berita kinerja yang baik dinilai sebagai peningkatan kinerja terbesar (27%), diikuti respons cepat terhadap pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran anggota kepolisian (22%). Pemberitaan media dianggap sebagai yang paling membantu masyarakat mengakses informasi (93%).