Sutan Bhatoegana marah tantang hakim perberat vonis
Hal itu lantaran majelis hakim tak memberi kesempatan dirinya menanggapi pengunduran diri kuasa hukumnya, Eggy Sudjana.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana menantang Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di dalam persidangan. Bahkan, Sutan menyatakan tidak takut jika hakim menjatuhkan vonis berat terhadap dirinya.
Pernyataan itu disampaikan Sutan, lantaran Ketua Majelis Hakim Artha Theresia tidak memberikan kesempatan kepadanya untuk menanggapi permintaan kuasa hukumnya, Eggy Sudjana yang akan mengundurkan diri.
"Ibu kira saya takut mau Ibu berapa puluh tahun, silakan. Kalau udah disetting begini, silakan. Bukan begitu caranya. Saya kan menghormati mau beliau (Eggy) supaya orang tahu," kata Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/4).
Menanggapi kemarahan Sutan, Hakim Artha memotong pembicaraan. "Dengar dulu," jawab Hakim Artha. Tak menggubris intruksi Hakim Artha, bekas Ketua Komisi VII DPR ini kembali menyampaikan kekesalannya. "Bukan begitu caranya ibu," cetus Sutan dengan nada tinggi.
Akhirnya stelah berdebat cukup lama, Hakim Artha pun memberikan kesempatan kepada Sutan dengan sedikit memberi peringatan untuk menurunkan nada tingginya.
"Dengarkan, ini terakhir kalinya kita berbicara dengan suara tinggi, janji ya. Tapi saudara juga harus tunjukan, bahwa saudara adalah seorang terpelajar. Silakan saya beri waktu 2 menit untuk berbicara," jelas Hakim Arta.
Mendapat peringatan tersebut, Sutan lantas menurunkan nada tingginya. Selain itu, politikus Partai Demokrat ini pun meminta maaf kepada majelis hakim. "Saya mohon maaf," ujar Sutan.
Baca juga:
Bhatoegana bentak hakim: Ibu kira saya takut dihukum puluhan tahun!
Jadi tulang punggung keluarga, Sutan ajukan penangguhan penahanan
Sutan Bhatoegana jalani sidang eksepsi
Di bui, Sutan terbitkan buku 'Ngeri-ngeri sedap menggoyang Senayan'
Baca Eksepsi, Sutan ngeluh penggeledahan KPK bikin cucunya trauma
Sutan Bhatoegana didakwa terima hadiah Toyota Alphard
Sutan Bhatoegana jalani sidang perdana terkait kasus suap ESDM
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana KPK menindaklanjuti status tersangka Karna Suswandi? Jadi silahkan dikoordinasikan atau ditanyakan dengan KPU dulu tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.